Polres Pasuruan Gerebek Rumah Bandar Sabu Kusnadi Alias Duplek


 Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya pengungkapan jaringan peredaran sabu terus dilakukan oleh Polres Pasuruan. Salah satu target operasi yang berhasil ditangkap adalah Kusnadi alias Duplek, yang dikenal licin dan selalu lolos dari kejaran petugas.

Pada Senin (28/7/2025) siang, Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengembangan penyidikan di rumah pelaku. Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Satsamapta, dan Propam diterjunkan untuk mencari barang bukti tambahan.

Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh mulai dari dalam rumah hingga area gudang dan pekarangan. Disaksikan oleh kepala desa setempat, petugas hanya menemukan plastik klip bekas sabu yang disembunyikan dekat kandang sapi.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, memimpin langsung kegiatan tersebut. “Ini merupakan kegiatan untuk menemukan barang bukti sabu yang dimiliki pelaku, dengan menyisir seluruh isi rumah,” ungkap Yoyok.

Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan sabu yang tersimpan, namun tim menemukan buku catatan transaksi narkoba. Dalam buku tersebut tercatat ratusan transaksi dengan nilai minimal Rp 50 ribu per transaksi.

“Ditemukan buku transaksi penjualan sabu mulai dari Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah, kemungkinan rumah ini juga dijadikan tempat konsumsi sabu,” ujar Yoyok. Penemuan ini memperkuat dugaan aktivitas rutin peredaran sabu dilakukan di lokasi tersebut.

Meskipun sabu tidak ditemukan secara fisik, petugas menyita sejumlah barang berharga yang diduga hasil penjualan narkotika. Di antaranya adalah peralatan sound system senilai puluhan juta rupiah, dua sepeda motor, dan satu unit mobil.

“Barang-barang ini kuat dugaan dibeli dari hasil transaksi narkoba, dan akan kami telusuri lebih lanjut,” tegas Yoyok. Pihak kepolisian juga sedang menyiapkan jeratan tambahan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kusnadi alias Duplek akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, termasuk hukuman seumur hidup.

Satresnarkoba juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. “Kami apresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, karena ini membantu mempersempit ruang gerak pelaku,” pungkas Yoyok. (ada/but)






SUMBER https://beritajatim.com/polres-pasuruan-gerebek-rumah-bandar-sabu-kusnadi-alias-duplek

Polres Pasuruan Gerebek Rumah Bandar Sabu Kusnadi Alias Duplek Polres Pasuruan Gerebek Rumah Bandar Sabu Kusnadi Alias Duplek Reviewed by wongpasar grosir on July 29, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.