Angkut 35 Ekor Burung Dilindungi, Dua Sopir Truk Divonis 7 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta


 Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Wiyanto menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan kepada Roy Krisna Wira Utama (27) dan Candra Setyawan (37). Keduanya dinyatakan bersalah karena mengangkut 35 ekor burung sikatan bakau, satwa yang masuk kategori dilindungi.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan, denda Rp10.000.000, subsidair dua bulan penjara,” kata hakim dalam amar putusan sidang.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 88 huruf a dan c Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti berupa burung sikatan bakau harus dilepasliarkan ke habitat aslinya melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, yang sebelumnya menuntut hukuman 7 bulan penjara. Namun, majelis hakim menambahkan pidana denda Rp10 juta terhadap masing-masing terdakwa, subsidair dua bulan penjara.

Peristiwa bermula pada Minggu, 25 Februari 2024 pukul 14.00 Wita, saat Roy Krisna sebagai sopir dan Candra Setyawan sebagai kernet tengah berada di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat itu mereka bersiap kembali ke Jawa Timur sambil mengangkut kayu. Namun, Roy mendapat telepon dari seseorang bernama Rafa (DPO) yang mengaku berasal dari Madura dan meminta agar keduanya membawa burung sikatan bakau ke Jawa Timur dengan imbalan Rp1.000.000 sebagai ongkos transportasi.

“Jika setuju, sebentar lagi akan ada orang antarkan ke tempat truk terhenti,” ujar Rafa seperti disampaikan dalam persidangan.

Terdakwa kemudian sepakat. Tak lama, seseorang datang membawa 12 kotak kardus berlubang berisi burung sikatan bakau. Kotak-kotak tersebut ditata rapi di atas tumpukan kayu dan ditutup dengan terpal. Rafa mengarahkan agar burung tersebut dibawa ke Pasar Turi, Surabaya, dan menjanjikan pembayaran ongkos saat burung diterima.

Truk pun berlayar dari Kalimantan Selatan menggunakan Kapal Laut KM Dharma Rucitra I menuju Jawa Timur. Namun, saat tiba di Pelabuhan Jamrud, Tanjung Perak, Surabaya, petugas Polairud melakukan pemeriksaan dan menemukan 35 ekor burung sikatan bakau di dalam kardus tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan.

Burung tersebut juga tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina, sebagaimana diatur dalam ketentuan karantina hewan. Kini, burung-burung itu akan dilepasliarkan kembali, sementara kedua terdakwa harus menjalani hukuman akibat pelanggaran hukum perlindungan satwa. [uci/ian]








Angkut 35 Ekor Burung Dilindungi, Dua Sopir Truk Divonis 7 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta Angkut 35 Ekor Burung Dilindungi, Dua Sopir Truk Divonis 7 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta Reviewed by wongpasar grosir on July 29, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.