Pemkab Sumenep Bakal Bayar Tunggakan Gaji Karyawan PT Sumekar Sesuai Kinerja


 Sumenep (beritajatim.com) – Karyawan PT Sumekar, salah satu Badan Usama Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sumenep yang dua tahun tidak digaji tampaknya mulai mendapat angin segar. Pemkab berjanji akan membayar tunggakan gaji total senilai Rp 3 milyar lebih itu dengan cara dicicil.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan gaji para karyawan PT Sumekar.

“Pemkab ini tidak tinggal diam melihat kondisi keuangan PT Sumekar. Termasuk tunggakan gaji karyawan itu. Kami akan berusaha menyelesaikan pembayarannya,” katanya, Sabtu (19/07/2025).

Ia menjelaskan, tunggakan gaji karyawan itu akan dibayarkan secara bertahap, disesuaikan dengan kinerja dan kehadiran mantan karyawan PT Sumekar. “Jadi nanti akan kami verifikasi, terkait kehadiran dan kinerja karyawan, supaya pembayarannya benar-benar tepat dan adil,” ujarnya.

Menurut Dadang, proses verifikasi tersebut meliputi absensi harian, laporan kerja, dan dokumen pendukung lainnya. Langkah tersebut menjadi penting dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan antara beban anggaran dan produktivitas kerja.

“Sambil kami juga menunggu hasil audit secara menyeluruh dari Inspektorat Sumenep mulai keuangan, sistem pelayanan, hingga efektivitas organisasi secara internal. Karena itu akan menjadi dasar untuk melakukan perombakan menyeluruh terhadap manajemen dan direksi,” terangnya.

Ia menambahkan, setiap perubahan di BUMD harus melalui mekanisme resmi, termasuk rapat umum pemegang saham (RUPS). “Jadi ya tidak bisa serta-merta mengganti direksi sebelum ada landasan yang kuat,” ujarnya.

PT Sumekar merupakan operator kapal dengan pelayaran rute Pelabuhan Kalianget – Pulau Kangean. Kapal yang sempat dioperasikan adalah kapal DBS I, II, dan III. Namun DBS II sudah lama tidak digunakan karena rusak, disusul DBS I yang kemudian juga berhenti beroperasi karena mengalami kerusakan.

Saat ini, hanya Kapal DBS III yang melayani rute tersebut, tetapi pengoperasiannya pun terhenti karena aksi mogok karyawan dan ABK, sebagai buntut tidak dibayarnya gaji mereka selama berbulan-bulan. Karena lama tidak dioperasikan, akhirnya Kapal DBS III pun juga mengalami kerusakan. (tem/kun)







SUMBERhttps://beritajatim.com/pemkab-sumenep-bakal-bayar-tunggakan-gaji-karyawan-pt-sumekar-sesuai-kinerja

Pemkab Sumenep Bakal Bayar Tunggakan Gaji Karyawan PT Sumekar Sesuai Kinerja Pemkab Sumenep Bakal Bayar Tunggakan Gaji Karyawan PT Sumekar Sesuai Kinerja Reviewed by wongpasar grosir on July 21, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.