Bojonegoro (beritajatim.com) – Lima orang narapidana yang diduga sebagai pemilik barang terlarang berupa paket narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro dibawa ke Mapolres. Paket narkotika itu ditemukan petugas saat melakukan razia rutin barang terlarang di blok tahanan.
Selain mengamankan lima orang narapidana, sebanyak 12 narapidana lain yang menjadi provokator keributan juga langsung dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan untuk meredam situasi dan menjaga keamanan Lapas Bojonegoro tetap kondusif.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari razia rutin yang digelar petugas Lapas. Dalam razia itu, petugas menemukan bungkusan mencurigakan yang diduga berisi paket narkoba. Setelah diperiksa paket tersebut berisi jenis sabu dan pil ekstasi.
“Saat petugas akan mengamankan barang bukti, sejumlah warga binaan melakukan perlawanan hingga menimbulkan keributan. Petugas Lapas kemudian melapor ke Polres Bojonegoro,” ungkap AKBP Afrian, Kamis (24/7/2025).
Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian bersama Satuan Brimob bersenjata lengkap diterjunkan ke lokasi untuk mengendalikan situasi. Suasana di sekitar gerbang utama Lapas yang berada di Jalan Diponegoro sempat dijaga ketat oleh puluhan aparat keamanan.
Dari hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan intensif, polisi mengamankan lima orang narapidana yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam lapas. Kelima napi itu kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu-sabu seberat 364,58 gram dan 199 butir pil ekstasi,” terang Perwira Polisi alumni Akpol 2006 itu.
Terungkapnya kasus peredaran narkoba dalam Lapas ini, lanjut Afrian, pihaknya masih mendalami asal usul barang haram tersebut, termasuk dugaan adanya keterlibatan pihak internal dan kemungkinan narkoba diselundupkan dari luar.
“Apakah barang tersebut dilempar dari luar atau ada keterlibatan orang dalam, semua masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Harry Winarca membenarkan bahwa insiden keributan tersebut terjadi saat razia dilakukan terhadap barang terlarang seperti handphone dan narkotika.
Keributan tersebut terjadi di ruang tahanan Blok A4 dan A5, yang diketahui merupakan blok tahanan khusus kasus penyalahgunaan narkoba. Sementara barang terlarang tersebut ditemukan tersangkut di atap plafon.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ada barang terlarang (paket narkoba), dan pada saat akan diamankan, terjadi perlawanan, sehingga terjadi keributan. Kami langsung berkoordinasi dengan Polres untuk tindakan lebih lanjut,” kata Harry.
Selain lima narapidana yang diamankan ke Mapolres, sebanyak 12 narapidana lain yang menjadi provokator keributan langsung dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan untuk meredam situasi dan menjaga keamanan Lapas Bojonegoro tetap kondusif. [lus/beq]
No comments: