Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA, KPK Tahan 4 Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang selaku pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait Pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Mereka adalah Suhartono (SH) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020 s.d.

2023, Haryanto (HY) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025. Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017 s.d. 2019 dan Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2020 s.d Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 s.d. 2025.

“KPK melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (17/7/2025).

Menurut Budi, penahanan itu dilakukan setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap 4 (empat) Tersangka, dari total 8 Tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu.

Sementara empat tersangka lainnya yang belum dilakukan penahanan hari ini. Mereka Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021; Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021 s.d. 2025.

Serta tiga tersangka lainnya, yakni Putri Citra Wahyoe) (PCW), Jamal Shodiqin (JMS)), Alfa Eshad (ALF) yang masing-masing merupakan Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019 s.d. 2024. [kun]


 







SUMBERhttps://beritajatim.com/kasus-pemerasan-pengurusan-rptka-kpk-tahan-4-pejabat-kementerian-ketenagakerjaan

Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA, KPK Tahan 4 Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA, KPK Tahan 4 Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Reviewed by wongpasar grosir on July 18, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.