2 Jambret di Hajar Warga di Siola Surabaya Residivis, Baru Keluar Penjara 10 Hari


 Surabaya (beritajatim.com) – Dua jambret yang dihajar oleh warga di depan BG Junction, Senin (07/07/2025) kemarin ternyata adalah residivis. Salah satu pelaku bahkan baru saja menghirup udara bebas hanya 10 hari sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizki mengatakan, setelah diamankan warga, kedua jambret itu lantas diserahkan ke Polsek Bubutan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya adalah MF (27) warga Jalan Dupak dan AA (18) warga Jalan Tambak Krembangan.

“Salah satu pelaku merupakan residivis jambret sementara satu lainnya adalah residivis kasus narkoba,” kata Vonny, Sabtu (12/07/2025).

Dari keterangan kedua pelaku, diketahui bahwa mereka berdua adalah saudara sepupu. Mereka sudah menjalankan aksi jambret hingga 20 kali di kota Surabaya. Sasaran utama mereka adalah perempuan yang menenteng tas dan sedang bermain handphone ketika di jalan.

“Mereka sudah lebih dari 20 kali beraksi (di Surabaya). Saat ini masih kami lakukan pendalaman,” imbuh Vonny.

Vonny menjelaskan, sebelum tertangkap warga di Jalan Tunjungan tepatnya di depan BG Junction, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Kusuma Bangsa. Mereka sempat melakukan aksinya namun gagal meraih tas korban.

“Oleh korban berinisial VN, kedua pelaku dikejar melintasi jalan Gemblongan hingga belok kanan menuju simpang empat Bubutan,” tutur Vonny.

Di lokasi, kedua pelaku nekat melawan arus hingga terlibat kecelakaan dengan pengemudi lain. Korban yang terus mengejar ditemani sejumlah pengendara berhasil mengamankan satu pelaku. Sementara, satu pelaku lainnya kabur ke kerumunan Jalan Tunjungan.

“Walaupun sempat kabur. Akhirnya anggota kami dibantu masyarakat berhasil menemukan pelaku yang kabur. Sehingga ada 2 pelaku yang kami amankan,” tegasnya.

Dari pengakuan MF mereka berdua nekat melakukan aksi jambret lantaran kebutuhan ekonomi.  Lapar dan desakan kebutuhan harian mengalahkan rasa takut mereka akan dinginnya sel tahanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Aksi penjambretan terjadi di wilayah Surabaya Pusat, Senin (07/07/2025) dini hari. Namun, aksi dari pelaku yang belum diketahui identitasnya itu gagal. Akibatnya, pelaku jambret tersebut dihajar habis-habisan oleh warga dan pengendara yang melintas.

Kabar warga Surabaya menggagalkan aksi pelaku jambret tersebut diunggah oleh netizen di akun Surabaya.1minute dan mendapatkan berbagai respon dari netizen. Belum diketahui secara pasti juga bagaimana kronologi hingga jambret tersebut tertangkap warga.

Dalam video tersebut, tampak warga mengelilingi pos polisi depan BG Junction tempat pelaku jambret tersebut diamankan setelah dimassa warga. Selain memukuli pelaku jambret, warga juga merusak sepeda motor sarana yang digunakan.

“Pelaku jambret diamankan warga,” kata perekam video. (ang/ted) 






SUMBERhttps://beritajatim.com/2-jambret-di-hajar-warga-di-siola-surabaya-residivis-baru-keluar-penjara-10-hari

2 Jambret di Hajar Warga di Siola Surabaya Residivis, Baru Keluar Penjara 10 Hari 2 Jambret di Hajar Warga di Siola Surabaya Residivis, Baru Keluar Penjara 10 Hari Reviewed by wongpasar grosir on July 12, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.