Dua Tersangka Baru Kredit Fiktif BRI Pasar Pon Ponorogo Ditetapkan, Satu Ditahan

 

Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan 2 tersangka baru dalam perkara yang menyeret institusi perbankan pelat merah ini.

Keduanya berinisial NAF dan DSKW. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (23/6) malam di Kantor Kejari Ponorogo. Mereka diduga terlibat dalam pemberian kredit fiktif tahun 2024 yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon ini, kami menetapkan 2 tersangka baru. Yakni inisial NAF dan DSKW,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (24/6/2025).

Agung menjelaskan peran dari masing-masing para tersangka baru ini. DSKW diduga berperan sebagai pengumpul data. Yang bersangkutan mencari warga, mencatat identitas, dan mendokumentasikan alamat domisili. Data tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka SPP, mantan mantri BRI Unit Sarpon yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dokumen itulah yang dipakai dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif.

Sementara itu, NAF membantu DSKW dalam mengurus dokumen kependudukan. Fokusnya pada perubahan domisili yang kemudian dimanfaatkan untuk memperlancar proses pengajuan kredit ilegal tersebut.

“NAF turut serta dalam membantu pengurusan dokumen yang digunakan dalam pencairan KUR fiktif. Itu yang menjadi dasar penetapan tersangka,” jelas Agung.

Setelah statusnya naik menjadi tersangka, NAF langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo sejak 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025.

“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana” tambah Agung Riyadi.

Berbeda dengan NAF, tersangka DSKW belum bisa ditahan. Meski sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, yang bersangkutan belum pernah hadir. Kejaksaan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Tersangka sudah dilakukan pemanggila secara sah sebanyak 3 kali tetapi tidak hadir. Tim penyidik akhirnya menaikkan statusnya sebagai tersangka, karena sudah mengantongi 2 alat bukti. Nanti juga akan kami lakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka,” pungkasnya. (end/ian)







SUMBERhttps://beritajatim.com/dua-tersangka-baru-kredit-fiktif-bri-pasar-pon-ditetapkan-satu-ditahan

Dua Tersangka Baru Kredit Fiktif BRI Pasar Pon Ponorogo Ditetapkan, Satu Ditahan Dua Tersangka Baru Kredit Fiktif BRI Pasar Pon Ponorogo Ditetapkan, Satu Ditahan Reviewed by wongpasar grosir on June 24, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.