Aset Eks Bupati Jombang di Kota Malang Gagal Dieksekusi, Berlanjut Ke Tahap Lelang

 


SURYAMALANG.COM, MALANG - Aset milik mendiang Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Jombang periode 2013 - 2018 berupa tanah dan bangunan di Komplek Permata Jingga II No 31 A Kecamatan Lowokwaru Kota Malang gagal dieksekusi, Jumat (13/6/2025).

Diketahui, hal ini ada kaitannya dengan pembagian warisan antara dua putri Nyono dari istri pertama yaitu Devy Mutia Pishesa dan Thalia Virginia Putri Suharli serta istri keduanya yaitu Nanik Prastiyaningsih.

Paniter Pengadilan Agama (PA) Malang, Safiudin mengatakan, kegagalan eksekusi ini disebabkan tidak tercapainya kesepakatan kompensasi pembagian aset antara pihak pemohon yaitu Nanik Prastiyaningsih dan termohon yaitu Devy Mutia Pishesa dan Thalia Virginia Putri Suharli.

Padahal, amar putusan telah menyatakan bahwa pembagian harta warisan dilakukan secara natural sesuai porsinya. Dan jika tidak bisa, maka harus dilakukan pelelangan.

"Dalam amar putusan sudah jelas, agar dibagi secara natural sesuai dengan bagiannya. Apabila tidak dapat dibagi secara natural, maka berarti dilelang,"

"Oleh karenanya, ini (aset tanah dan bangunan) akan dilakukan sita eksekusi lalu dilanjutkan permohonan lelang ke KPKNL. Namun kapan dilelang, masih menunggu permohonan dari PA Jombang," ungkap Safiudin.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon George Elkel menyampaikan bahwa pihaknya datang bersama tim appraisal untuk melakukan penilaian obyek sengketa.

Namun ternyata, tidak ada itikad baik dari pihak termohon karena tidak menunjukkan sertifikat tanah serta berkas lainnya, sehingga tim appraisal tidak dapat menilai taksiran nilai obyek sengketa.

"Kami menghormati proses hukum. Tetapi, appraisal tidak berjalan maksimal karena pihak termohon tidak hadir dan tidak memberikan dokumen serta akses izin masuk," jelasnya.

Dikarenakan appraisal sesuai kesepakatan batal, maka eksekusi juga batal dilakukan. Sehingga, berlanjut ke proses lelang menjadi langkah hukum selanjutnya.

"Apapun itu, hukum harus ditegakkan. Kalau dikembalikan ke pengadilan asal (PA Jombang), maka akan menuju ke lelang," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Risti Setia Rahmawati mengakui ada miskomunikasi dalam proses appraisal.

"Karena tidak bisa dibagi secara natural, maka artinya lanjut ke lelang. Terkait ini, sudah kami ajukan banding perlawanan eksekusi ke tingkat Pengadilan Tinggi Agama (PTA)," pungkasnya.








SUMBERhttps://suryamalang.tribunnews.com/2025/06/13/aset-eks-bupati-jombang-di-kota-malang-gagal-dieksekusi-berlanjut-ke-tahap-lelang

Aset Eks Bupati Jombang di Kota Malang Gagal Dieksekusi, Berlanjut Ke Tahap Lelang Aset Eks Bupati Jombang di Kota Malang Gagal Dieksekusi, Berlanjut Ke Tahap Lelang Reviewed by wongpasar grosir on June 14, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.