SURYAMALANG.COM, NGANJUK - RY (34), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dibekuk polisi gegara edarkan narkoba dalam jumlah besar.
Sebelumnya, polisi menetapkan RY masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Dari tangan RY polisi menyita puluhan butir pil koplo dan belasan gram sabu-sabu.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan tersangka diringkus di rumahnya.
Pengungkapan RY pun menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah Nganjuk.
"Dari pengembangan yang kami lakukan, tidak hanya pil dobel L yang dia edarkan, tetapi juga sabu," katanya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (8/5/2025).
Henri mengungkapkan, barang bukti yang disita dalam penangkapan RY, yakni 95 butir pil koplo serta sabu-sabu dengan total berat 14,59 gram.
Barang bukti sabu ditemukan dalam berbagai tempat tersembunyi di rumah RY, seperti dalam bungkus rokok dan jaket.
"Ini mengarah pada dugaan bahwa RY merupakan pengendali utama dalam jaringan narkotika yang beredar di wilayah Nganjuk," terangnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menyatakan barang bukti yang ditemukan menunjukkan keterlibatan RY dalam peredaran narkoba yang lebih besar.
Polisi bakal terus mengembangkan kasus ini.
"Bukti yang kami temukan semakin menguatkan dugaan bahwa RY adalah pengendali dalam jaringan narkotika ini," ujarnya.
Penangkapan RY merupakan hasil pengembangan empat tersangka pengedar pil koplo.
Empat tersangka itu, AS (24) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong, AK (24), warga Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon; MM (24), warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, dan AE (22), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Kertosono.
Barang bukti yang diamankan sebanyak total 2.792 butir pil kopl
Polres Nganjuk Ciduk Buronan Kasus Sabu-sabu dan Pil Koplo
Reviewed by wongpasar grosir
on
May 09, 2025
Rating:
No comments: