SURYAMALANG.COM, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil meringkus pelaku penusukan juru parkir Pasar Besar Kota Madiun, setelah menjadi buronan selama nyaris satu tahun.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan, mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (6/5/2025).
Diketahui identitas tersangka bernama Eko Bayu, warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun
“Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak kejadian tersebut,” ujar AKP Agus, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).
Ia mengungkapkan, penangkapan tidak lepas dari patroli siber yang dilakukan tim Satreskrim Polres Madiun Kota, melalui pemantauan intensif di media sosial.
“Kami menemukan keberadaan tersangka di wilayah Gresik.Penangkapan tersangka berkat patroli siber yang secara aktif memonitor aktivitas digital DPO,” ungkapnya.
“Pelaku melarikan diri di beberapa wilayah. Dari patroli siber, kami menemukan titik keberadaannya dan langsung bergerak melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
“Ancaman hukumannya kurungan penjara selama 9 tahun,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penusukan juru parkir dipicu perkara waktu jaga operasional, yang melibatkan dua juru parkir di Pasar Besar Kota Madiun, pada Jumat malam (2/8/2024).
AKP Sujarno yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Madiun Kota menjelaskan, korban inisial AP dan pelaku, sama sama berprofesi sebagai petugas parkir.
Korban didatangi pelaku sekitar pukul 22.00 WIB, ketika masih menarik ongkos parkir.
Namun karena tidak terima, menganggap masih di dalam jam kerjanya, terjadilah cekcok mulut sampai berujung duel, di belakang Pasar Besar Madiun.
Perkelahian tak terhindarkan mengakibatkan korban terluka di punggung, leher, dan lengan, terkena tusukan senjata tajam dari pelaku. Korban dirawat di RSUD Dr Soedono Madiun.
“Seusai penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri,” pungkasnya.
No comments: