SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, akhirnya resmi menyadang status sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan, setelah menjalani penyidikan, Kamis (22/5/2025) malam.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, penetapan status hukum terhadap Jan Hwa Diana itu, dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga menelaah temuan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan perusahaan Diana yang sempat dikabarkan hilang.
Ternyata, ratusan lembaran ijazah milik mantan karyawan itu berhasil ditemukan penyidik di dalam salah satu tempat penyimpanan di dalam rumah Jan Hwa Diana.
Kemudian, lanjut Suryono, pihaknya juga menelaah hasil keterangan para saksi berjumlah sekitar 23 orang.
Jumlah tersebut akan bertambah dua orang saksi, sehingga penyidikan kasus ini akan menelaah keterangan dari 25 orang saksi.
Kini, Diana bakal terancam pidana penjara empat tahun akibat perbuatannya atas dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan perusahaannya.
"Status yang bersangkutan sudah dilakukan gelar perkara dinaikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, penggelapan ijazah," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (22/5/2025) malam.
No comments: