Tersangka TPPO Calon PMI Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Bakal Segera Disidangkan

 


SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal telah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (6/3/2025).

Dua tersangka yang dilimpahkan itu, yaitu perempuan berinisial HNR alias Hermin (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan laki-laki berinisial DPP alias Ade  (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya menjelaskan secara detail terkait pelimpahan tersebut.

"Pada hari ini, telah dilakukan tahap dua. Yaitu, kami menerima pelimpahan dua tersangka perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Satreskrim Polresta Malang Kota," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (6/3/2025).

Dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan waktu untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya.

"Jadi, ada salah satu tersangka keberatan dan menolak keterangan yang telah ia buat di berkas perkara. Lalu, tersangka ini hendak mencabut keterangannya tersebut."

"Terkait masalah ini, nantinya akan masuk ke materi persidangan. Lebih jelasnya, maka bisa dilihat pada saat perkara ini telah disidangkan," bebernya.

Setelah dilimpahkan, maka selanjutnya kedua tersangka ditahan di lapas selama 20 hari ke depan.

Bersamaan dengan itu, perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan.

"Untuk tersangka perempuan HNR, kami titipkan di Lapas Perempuan Malang. Sedangkan yang tersangka laki DPP, kami titipkan di Lapas Kelas I Malang," jelasnya.

Disamping dua tersangka, turut dilimpahkan juga barang bukti terkait perkara TPPO tersebut.

Jumlahnya ada ratusan, terdiri dari CPU komputer, printer, monitor, dan berbagai dokumen.

Agung Tri Raditya juga menambahkan, bahwa kedua tersangka dijerat dengan 7 pasal berlapis. Sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

"Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menggerebek tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Alhasil, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

Diketahui, HNR memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan. Sedangkan DPP, memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang.

Dari hasil penyelidikan, tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal. Dan sebelum mendapat izin, perusahaan itu telah memberangkatkan beberapa PMI ke negara Hongkong.

Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun. Dan saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalam.

Untuk nasib dari 41 CPMI yang berada di tempat penampungan itu, sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan sisanya atau sebanyak 28 CPMI telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ada tambahan satu tersangka baru. Yaitu, seorang perempuan bernama Alti Baiquniati (34) (inisial AB), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Diketahui, AB memiliki peran untuk menjemput CPMI dan juga tangan kanan dari tersangka HNR (45).







SUMBERhttps://suryamalang.tribunnews.com/2025/03/06/tersangka-tppo-calon-pmi-ilegal-dilimpahkan-ke-kejari-kota-malang-bakal-segera-disidangkan?page=2


Tersangka TPPO Calon PMI Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Bakal Segera Disidangkan Tersangka TPPO Calon PMI Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Bakal Segera Disidangkan Reviewed by wongpasar grosir on March 08, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.