SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang melarang penggunaan sound horeg untuk membangunkan orang saat tiba waktu sahur.
Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo mengatakan, larangan ini sebagai upaya untuk menjaga ketenangan dan mencegah adanya potensi gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.
Hal ini lantaran pihaknya menerima banyak keluhan dari warga yang merasa terganggu dengan keberadaan sound horeg saat sahur on the road.
Suara bising sound horeg mengganggu waktu beribadah dan istirahat.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan sahur on the road dengan sound horeg atau kegiatan lain yang bisa mengganggu ketertiban,” kata Danang, Senin (3/3/2025).
Oleh karena itu, dalam menciptakan situasi kondusif selama Ramadan 2025, Polres Malang menggelar Operasi Pekat Semeru 2025.
Sasaran operasi ini yakni penggunaan sound horeg saat membangunkan sahur, pemberantasan peredaran minuman keras, serta pencegahan penggunaa
Bahkan, secara tegas, Danang melarang hingga tidak memberikan izin kegiatan sahur on the road dengan penggunaan sound horeg.
"Jika ada yang melanggar, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk mencegah adanya kegiatan tersebut, Polres Malang mengintensifkan kegiatan patroli di titik rawan, terutama menjelang sahur dan berbuka puasa.
Selain patroli, pihaknya memasang spanduk imbauan di lokasi strategis.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan."
"Ramadan adalah momen untuk memperbanyak ibadah, mari kita ciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua," tukasnya.
Selain itu, Danang juga menyoroti aksi balap liar yang marak terjadi saat bulan Ramadan.
Terutama di waktu menjelang berbuka dan tengah malam. Ia menyebutkan aksi ini dapat membahayakan keselamatan pengendara lain.
No comments: