Kasus Lama Diungkap, Minyak Goreng Curah jadi Bermerek Sunco di Tangan Pasutri Asal Karangploso

 


Kasus Lama Diungkap, Minyak Goreng Curah jadi Bermerek SURYAMALANG.COM, MALANG - Pasangan suami istri bernama Suparman (60) dan Gusria Ramdhini (46) melakukan pemalsuan minyak goreng.

Pasutri ini menggunakan minyak goreng curah, dikemas ulang dengan merek Sunco. 

Alhasil keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Artikel ini telah tayang di SurWakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan kasus ini terungkap pada 25 Januari 2025. Kemudian hari ini, Jumat (14/3/2025) Satreskrim Polres Malang menggelar press release dengan menghadirkan tersangka.

Bayu menjelaskan, kasus pemalsuan merek minyak goreng terungkap berawal dari saksi Muchamad Ilham Imawan pemilik toko UD Sumber Jaya di Kecamatan Dau pada 2 Januari 2025.

Saat itu, Ilham menyampaikan aduan kepada sales resmi minyak goreng Sunco, Hendri, bahwa minyak goreng mereka Sunco ukuran 5 liter yang dibelinya berbeda baik dari isi maupun kemasannya.

"Oleh sales resmi Sunco dilakukan pengecekan, benar bahwa minyak goreng yang diadukan oleh Ilham ini berbeda dengan yang asli," kata Bayu.

Berdasarkan pengakuan Ilham, minyak goreng Sunco ia beli dari tersangka Gusria Ramdhini alias Dhini, yang mengaku sebagai sales dari UD Tiga Jaya Berkah di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Ia telah membeli senilai Rp 5,6 juta lengkap dengan invoicenya.

Dari kejadian ini, Hendri sebagai sales resmi Sunco mengkonfirmasi kepada distributor resmi PT Bukit Inti Makmur Abadi.

Setelah dikonfirmasi, pihak distributor tidak mengenal dengan sales bernama Dhini.

Atas kejadian ini, PT Musin Mas selaku pemilik merek Sunco mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang.

"Berdasarkan keterangan dari PT Musin Mas ada perbedaan mencolok dari minyak goreng Sunco jerigen 5 liter yang asli dengan minyak Sunco palsu. Jika dilihat dari segi fisik, perbedaannya sangat mencolok," terangnya.

Perbadaan yang mencolok di antaranya, ukuran jerigen minyak palsu lebih kecil, tutup botolnya yang palsu warna kuning sedangkan yang asli putih, berat kotor jerigen yang asli seberat 4,6 kilogram sementara yang palsu hanya 4,04 kilogram.

Kemudian, warna minyak yang palsu lebih keruh jika dibandingkan yang asli, karton atau dus pada gambar menggunakan stiket sementara yang asli tersablon, cetakan kemasan ukuran gambar dan tulisan lebuh kecil dibanding yang asli, kemudian logo halal juga tampak beda.

Pihak Satreskrim Polres Malang yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Kemudian kedua tersangka suami istri diamankan pada 25 Januari 2025 di rumahnya Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur menambahkan modus operandi tersangka yaitu awalnya mengaku sebagai sales Sunco dengan menawarkan minyak kemasan jerigen 5 liter dengan harga lebih murah dibanding yang asli.

"Pelaku menjual minyak jerigen 5 liter dengan harga Rp 374.400 per dus dengan isi 5 jerigen. Sementara Sunco asli dijual dengan harga Rp 446.356 per dus isi 4 jerigen," imbuhnya.

Tersangak, menjual dengan cara mencari nomor telepon restoran dan toko di wilayah Malang.

Setelah mendapatkan pesanan kemudian tersangka membeli bahan baku baik minyak curah, jerigen, serta mencetak label Sunco.

Dikatakan Nur, tersangka membeli minyak curah dari warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan harga Rp 273 ribu per 15 kilogram.

Selanjutnya tersangka mengemas ulang minyak tersebut ke dalam jerigen 4,5 liter yang sudah ia tempel stiker yang mirip dengan Sunco asli.

Kemudian dimasukkan ke dalam kardus bertuliskan minyak goreng Sunco dan siap untuk dijual.

"Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu dalam melakukan penjualan minyak goreng Sunco palsu," tandasnya.

Nur menyampaikan, tersangka telah menjual minyak tersebut ke beberapa toko di wilayah Malang Raya dan Pasuruan dengan modus yang sama.

Mereka sudah melakukan perbuatan usaha mengemas dan mengedarkan minyak curah ini sejak 25 Desember 2025.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.(isn)









SUMBERhttps://suryamalang.tribunnews.com/2025/03/14/kasus-lama-diungkap-minyak-goreng-curah-jadi-bermerek-sunco-di-tangan-pasutri-asal-karangploso?page=2



Kasus Lama Diungkap, Minyak Goreng Curah jadi Bermerek Sunco di Tangan Pasutri Asal Karangploso Kasus Lama Diungkap, Minyak Goreng Curah jadi Bermerek Sunco di Tangan Pasutri Asal Karangploso Reviewed by wongpasar grosir on March 15, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.