SURYAMALANG.COM, MALANG - Belakangan ini, di Kabupaten Malang digemparkan dengan keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang melukai warga.
Tak sedikit, banyak warga yang terluka bahkan meninggal dunia akibat serangan fisik dari ODGJ tersebut.
Menyikapi kondisi ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki menyampaikan penanganan ODGJ memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak.
Pantja mengatakan apabila ODGJ ditemukan di pinggir jalan maka pihak desa yang pertama kali harus berperan aktif.
Dalam hal ini mengamankan ODGJ kemudian dibawa ke puskesmas setempat.
"Pertama kali desa harus berperan aktif, kedua puskesmas. Karena di setiap puskesmas ada kesehatan jiwanya," ujar Pantja kepada SURYAMALANG.COM.
Ketika dibawa di puskesmas, tenaga kesehatan harus melakukan pengecekan terhadap ODGJ.
Apakah murni hanya gangguan kejiwaan atau ada penyakit lainnya
Kemudian setelah dilakukan penanganan awal, puskesmas bisa merujuk pasien ODGJ ke rumah sakit jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang.
Jika disertai komorbid, maka bisa dirujuk ke RSJ Menur.
"Nah penanganan dari kami, minimal kami jelas menghubungi pendamping rehab sosial yang menangani bersama aparat-aparat terkait bagaiamana ODGJ mendapat treatment yang tepat," jelasnya.
Namun, dikatakan Pantja seringkali pihaknya terbentur terkait pembiayaan ODGJ dengan tempat tinggal tidak tetap (T4).
Awalnya dinsos membiayai ODGJ T4 melalui Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (Biakesmaskin). Akan tetapi sekarang ada pembatasan.
"Kami secara adiministratif sudah melakukan. Namun ketika kita merujuk, misalkan ke RSSA Kota Malang karena ia ada komorbid, maka tanggungjawab kami selesai karena sudah ada jaminan yang menghandle."
Kemudian setelah dilakukan penanganan awal, puskesmas bisa merujuk pasien ODGJ ke rumah sakit jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang.
Jika disertai komorbid, maka bisa dirujuk ke RSJ Menur.
"Nah penanganan dari kami, minimal kami jelas menghubungi pendamping rehab sosial yang menangani bersama aparat-aparat terkait bagaiamana ODGJ mendapat treatment yang tepat," jelasnya.
Namun, dikatakan Pantja seringkali pihaknya terbentur terkait pembiayaan ODGJ dengan tempat tinggal tidak tetap (T4).
Awalnya dinsos membiayai ODGJ T4 melalui Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (Biakesmaskin). Akan tetapi sekarang ada pembatasan.
"Kami secara adiministratif sudah melakukan. Namun ketika kita merujuk, misalkan ke RSSA Kota Malang karena ia ada komorbid, maka tanggungjawab kami selesai karena sudah ada jaminan yang menghandle."
"Tapi seiring berjalannya waktu itu dibatasi pembiayaan hanya sampai Rp 7,5 juta," urainya.
"Lalu selebihnya gimana? Ini lah yang jadi persoalan, karena di pemda yang bisa mengcover melalui Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) maupun jamkesda," imbuhnya.
Ia mencontohkan seperti kasus ODGJ ngamuk di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading yang terjadi beberapa waktu lalu. ODGJ ini mengamuk hingga melukai delpan orang dengan sabit.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Heboh ODGJ Ngamuk Hingga Lukai Warga, Dinsos Kabupaten Malang Sebut Penanganan Harus Kolaborasi, https://suryamalang.tribunnews.com/2025/02/14/heboh-odgj-ngamuk-hingga-lukai-warga-dinsos-kabupaten-malang-sebut-penanganan-harus-kolaborasi?page=2.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
ODGJ telah diamankan oleh warga bahkan sempat diamuk massa. Beruntung pihak kepolisian dengan cepat mengamankan oDGJ tersebut.
Kemudian ia dibawa ke Puskesmas Amplegading lalu dirujuk ke RSUD Kanjuruhan.
Kemudian ia dirujuk ke RSSA Kota Malang. Pihak rumah sakit mengatakan bahwa pria ODGJ itu bisa dipulangkan.
Akan tetapi ODGJ tersebut dengan T4. Sehingga dinsos saat ini masih mengupayakan untuk mencari tempat penampungan atau shelter. Sementara Kabupaten Malang tidak memiliki shelter.
Sehingga untuk penanganan sementara, dinsos akan bekerjasama dengan pihak swasta atau lembaga yang bisa merawat ODGJ.
No comments: