Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi Malang Digerebek, 7 Cewek Pramusaji Ternyata di Bawah Umur

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menertibkan warung 'Kopi Cetol' di Pasar Gondanglegi.

Dalam operasi yang dilangsungkan pada Sabtu (5/1/2024) ini, sebanyak 51 orang diamankan.

Perlu diketahui Kopi Cetol merupakan warung kopi yang lapaknya di dalam Pasar Gondanglegi.

Disebut Kopi Cetol, karena pengunjung yang ngopi di warung tersebut bisa menyentuh pramusajinya.

Warung kopi ini sudah cukup terkenal di kalangan warga Gondanglegi maupun sekitarnya, bahkan belakangan jadi viral karena unggahan di media sosial.

Namun, keberadaan warung ini cukup meresahkan masyarakat karena di warung ini juga menyediakan praktik prostitusi terselubung.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang mengatakan menerima laporan dari masyarakat terkait keresahan Kopi Cetol.

Kemudian kemarin, aparat gabungan melakukan penertiban.

“Penertiban ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat. Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi," kata Dadang.

Dalam penertiban ini, 51 orang diamankan. Di antaranya 29 pelayan warung, tujuh orang berusia di bawah umur.

Kemudian 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.

Keberadaan tujuh anak yang terlibat dalam praktik prostitusi ini cukup memprihatinkan. Sehingga pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tandasnya.

Sementara itu tujuh anak yang terjaring razia dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang guna dimintai keterangan lebih lanjut terjakait dugaan TPPO.

Selanjutnya, mereka yang diamankan ini menjalani tes urine.

Hasil tes urine menunjukkan seluruh orang yang diperiksa negatif dari narkoba.

Secara terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menambahkan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.

Ancaman hukumannya denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak melakukan praktik prostitusi dan eksploitasi anak. Jika masih ditemukan pelanggaran kami tindak tegas dengan membongkar warung," sambung Firmando.

Atas kejadian ini, Firmando menjelaskan bahwa tiga orang pemilik warung diserahkan ke Dinas Perdagangan untuk ditangani dan selanjutnya akan ditangani Satpol PP sesuai SOP.

Sementara pramusaji yang terlibat sudah ditangani dengan melakukan identifikasi serta diberikan peringatan.

Mereka kemudian dipulangkan dengan dijemput keluarganya.(isn)








SUMBERhttps://suryamalang.tribunnews.com/2025/01/05/warung-kopi-cetol-di-pasar-gondanglegi-malang-digerebek-7-cewek-pramusaji-ternyata-di-bawah-umur?page=2



Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi Malang Digerebek, 7 Cewek Pramusaji Ternyata di Bawah Umur Warung Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi Malang Digerebek, 7 Cewek Pramusaji Ternyata di Bawah Umur Reviewed by wongpasar grosir on January 06, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.