SURYAMALANG.COM, MALANG - Peristiwa berdarah dengan motif asmara dan cemburu terjadi di Tajinan Kabupaten Malang, Minggu (12/1/2024).
Korban dalam peristiwa berdarah ini, seorang driver ojek online Wahyu Eka Adi (42) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Ia mengalami luka bacok dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelaku pembacokan ialah Ribut Antiu Slamet (34).
Ribut gelap mata dan menyabetkan celurit pada korban yang baru tiba di rumahnya, di Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Malang.
Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko membenarkan adanya persitiwa tersebut.
Ia menjelaskan saat ini korban masih menjalani perawatan medis. Belum bisa dimintai keterangan.
Sementara Ribut sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik
"Korban belum bisa memberikan keterangan karena masih menunggu operasi yang kedua tadi siang," kata Bambang ketika dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Bambang menjelaskan, kejadian pembacokan ini bermula dari pelaku menghubungi korban melaui WhatsApp milik istrinya, Rukmini.
Saat itu pelaku yang mengaku sebagai istrinya, meminta korban untuk datang ke rumahnya.
Dikatakan Bambang, ini dilakukan atas kecurigaan pelaku terhadap istrinya yang diduga memiliki hubungan dengan korban.
Sehingga rencana tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa ada hubungan antara korban dengan istrinya.
"Intinya, pelaku ini curiga dengan istrinya berselingkuh. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku jika istrinya sudah pernah janjian dan ketemu dengan korban," tuturnya.
Selanjutnya, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku kemudian melayangkan celurit ke tubuh korban.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian lengan kanan dan pinggang.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku dan dimintai keterangan.
Selain itu, barang bukti berupa jaket ojek, satu buah celana pangan, juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 354 Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tanjaman. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
No comments: