SURYAMALANG.COM - Nasib mujur Gunawan Sadbor jadi duta anti judi online usai dirinya ditangkap polisi.
Diketahui, kini Gunawan Sadbor masih menjadi tersangka promosi judi online.
Sementara, penahanannya juga ditangguhkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan soal penangguhan penahanan hingga dijadikannya Gunawan ‘Sadbor’ sebagai duta anti judi online saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (11/11/2024).
Sebelumnya Gunawan Sadbor ditangkap Polres Sukabumi, Jawa Barat, terkait promosi judi online.
Namun, saat ini penahanan terhadap Gunawan telah ditangguhkan.
"Gunawan 'Sadbor' saat ini kita tangguhkan (penahanannya) dan kita jadikan dia duta untuk anti judi online," ucap Listyo Sigit, Senin.
Menurutnya, hal ini bisa menjawab berbagai macam pertanyaan terkait adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap influencer yang terlibat judi online.
"Ini juga mungkin juga bisa menjawab berbagai macam pertanyaan kenapa hanya ada perbedaan ataupun pembedaan perlakuan terhadap influencer," terang Listyo.
"Intinya terhadap mereka yang belum paham kita sadarkan dan kemudian kita jadikan mereka duta untuk anti kampanye judi."
"Sebaliknya, mereka juga kita manfaatkan untuk mendalami dan mengembangkan siapa orang-orang yang berada di belakang mereka," imbuhnya mengutip Tribun Jabar.
Selain itu, dalam kasus Gunawan, pihak kepolisian telah melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka.
"Dari Gunawan 'Sadbor' ini kita kembangkan, kita menangkap dua tersangka selaku pelaku marketing pemberi gift kepada influencer tersebut," tutur Listyo.
Diberitakan sebelumnya, Gunawan Sadbor telah kembali ke kampung halamannya di Kampung Bojongkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Gunawan sudah tak menghuni tahanan setelah penahanannya ditangguhkan sejak Jumat (8/11/2024) malam.
Bukan hanya Gunawan, AS (39) yang merupakan host dalam live streaming melalui akun TikTok Sadbor yang mempromosikan judi online juga dilakukan penangguhan penahanan.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan Gunawan dan AS alias Toed dijemput keluarga dan pengacara saat melakukan permohonan penangguhan penahanan.
"Tidak diantarkan, keluarganya datang, kan keluarganya memohon dengan pengacaranya, ya, kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya, ada langkah-langkah sesuai dengan KUHAP," ucap Ali Jupri, Minggu (10/11/2024).
Ia mengatakan, penangguhan penahanan itu dikabulkan karena sudah sesuai perundang-undangan.
Aturan penangguhan penahanan tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, tidak ada batas waktu dalam penangguhan penahanan tersebut.
"Namanya penangguhan, tidak ada batasan waktu," ujar Ali Jupri.
Usai dilakukan penangguhan penahanan, viral foto Sadbor bersama Ipda Herman Hadi Basuki atau yang dikenal Pak Bhabin.
Foto itu diunggah oleh Pak Bhabin melalui instagramnya @herman_hadi_basuki alias Ndan Bhabin Indonesia.
Dalam unggahannya, Pak Bhabin memberikan keterangan bahwa Gunawan alias Sadbor sudah tidak sedih.
"Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh2 aja live, boleh2 aja mendapatkan gift karena itu juga rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online," tulis Pak Bhabin dalam unggahannya.
Dalam foto yang diunggah Herman, juga terlihat AS alias Toed. Foto itu juga memperlihatkan Aipda Ambarita dan Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, terlihat juga masyarakat yang ikut berfoto.
Herman terlihat merangkul Sadbor yang terlihat tersenyum. Sedangkan AS tampak berada dekat Aipda Ambarita.
Kronologi Sadbor Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Sadbor menjadi tersangka kasus promosi judi online bersama karyawannya berinisial AS alias Toed (39).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkap kronologi Sadbor terjerat kasus promosi situs judi online.
Awalnya, AS menggunakan akun tiktok Sadbor, @sadbor86, untuk live TikTok pada Sabtu (28/10/2024).
AS saat itu menjadi host live yang diikuti sejumlah karyawan Sadbor.
Saat live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online yang masuk di live dengan memberikan saweran atau gift.
AS pun menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena akun situs judi itu memberikan gift. Bahkan, AS mengarahkan penonton untuk masuk ke situs judi online tersebut.
Samian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat karena Sadbor dan karyawannya kerap melakukan live TikTok dari siang, bahkan hingga malam.
Polisi pun melakukan patroli siber. Samian mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.
Baca juga: Terungkap Ucapan Tim Sadbor Diduga Biang Kerok Jadi Pemicu Ditangkap Polisi, Bukan Karena Jogetnya
"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online. Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," ujar Samian.
Samian menjelaskan, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," ucap Samian.
No comments: