SURYAMALANG.COM, - Kondisi E siswa Surabaya korban Ivan Sugianto sudah sekolah lagi setelah sempat diliburkan agar bisa menenangkan diri.
Kendati bisa kembali bersekolah, namun siswa E butuh pendampingan karena masih merasa takut dan trauma.
Siswa E yang bersekolah di SMA Gloria 2 Surabaya itu sebelumnya viral karena diminta sujud dan menggonggong oleh Ivan Sugianto.
Ivan Sugianto adalah orang tua dari siswa A asal sekolah Cita Hati Surabaya.
Kini Ivan Sugianto sudah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya menghuni sel penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum siswa E, Sudirman Sidabuke mengungkap keadaan korban.
"Sudah masuk sekolah, memang kemarin sempat kami istirahatkan selama tiga hari," kata Sudiman Rabu (20/11/2024) melansir KompasTV melalui Tribunnews.com.
Sejauh ini, pihak sekolah juga telah memberikan pendampingan kepada korban.
Mengingat setelah menerima perundungan dari Ivan Sugianto, korban kini menjadi takut bertemu dengan orang lain.
Dengan adanya pendampingan ini, pihaknya berharap siswa E bisa lebih tenang dan semangat.
"Kita berikan pendampingan, supaya ada ketenangan, ada semangat. Karena terdengar anak ini takut ketika ketemu orang pasca terjadinya peristiwa itu" ungkap Sudiman.
"Karena itu sekolah, bagaimanapun anak kita yang masih dalam keadaan tidak stabil begitu lalu secara aktif kita lakukan pendampingan untuk menambah semangat dari anak itu," jelas Sudiman.
Proses pendampingan pun sudah dilakukan sejak pasca-terjadinya perundungan itu hingga saat ini.
"Smpai saat ini (pendampingan masih dilakukan), seingat saya begitu," ungkap Sudiman.
Potensi Ivan Sugianto Tidak Dipenjara
Polisi telah menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka, namun ancaman hukuman yang diterapkan memungkinkan tersangka tidak dipenjara selama proses hukum.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menerangkan polisi menjerat Ivan menggunakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 Ayat 1 Butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,
"Ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara," kata Dirmanto.
Dalam hukum Indonesia, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka dimungkinkan tersangka tidak dipenjara.
Kuasa hukum keluarga korban, Reifon Cristabella Eventia juga mengaku mengkhawatirkan hal itu.
"Dari awal prinsipnya kami ada kekhawatiran mengingat korban dan keluarga mengalami intimidasi yang begitu dalam," kata Reifon melansir BangkaPos.com.
Reifon mengatakan, keluarga siswa E mendapat intimidasi mulai dari 21 Oktober 2024 sampai dengan sebelum Ivan Sugianto ditangkap.
"Tidak hanya 21 Okotober tetapi sampai sebelum dilakukan penahanan," kata Reifon.
Oleh sebab itu, Reifon mendesak polisi menyelesaikan proses hukum secara transparan.
"Hal ini sebaiknya benar dilakukan dengan serius," kata Reifon.
Kekhawatiran soal Ivan Sugianto tidak dipenjara juga didasari atas kedekatannya dengan sejumlah anggota Polri dan TNI.
Sebelum memaksa siswa SMA gonggong, Ivan Sugianto sering kali memposting foto bersama anggota Polisi dan TNI.
Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan foto Ivan dengan TNI diambil 18 September 2024.
"Mereka berteman seperti layaknya sahabat biasa dan tidak ada hubungan bisnis apalagi sampai menjadi beking," kata Hariyanto.
Pun dengan Wakasat Reskrim Kompol Teguh Setiawan menerangkan foto bersama Ivan diambil sebelum perkara siswa SMA dipaksa gonggong.
"Foto lama, saat saya baru pindah ke Polrestabes Surabaya," kata Teguh Setiawan.
Kasus ini menjadi sorotan sejak video Ivan Sugianto membentak siswa SMA berinisial E viral di media sosial.
Pria 38 tahun itu tidak terima dengan lelucon “rambut seperti pudel” yang diutarakan oleh E, siswa SMA Gloria 2 kepada anaknya yang merupakan siswa SMA Cita Hati Surabaya.
Lalu Ivan Sugianto mendatangi sekolah E dan menyuruh siswa itu meminta maaf dengan cara sujud dan menggonggong.
Cara ini, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), “arogan” serta “merendahkan martabat anak”.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh SMA Kristen Gloria 2.
Polisi lalu menangkap Ivan Sugianto pada Kamis (14/11) di Bandara Juanda Surabaya.
Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Sebelum ditangkap, Ivan Sugianto sempat menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya melalui pesan video.
Saat itu, Ivan Sugianto menyatakan akan menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.
Namun soal temuan PPATK, belum ada respons dari pihak Ivan Sugianto.
No comments: