SURYAMALANG.COM, NGAWI - Seorang remaja inisial TF (18),warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, melakuka pelecehan kepada S (42), ibu rumah tangga asal Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Aksi tak pantas tersebut dilakukan tersangka sendirian, di Jalan Raya Dadapan- Soco, masuk Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.
TF jadi begal payudara gara-gara ketagihan nonton film dewasa.
Dihadapan petugas, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana pelecehan tersebut.
Dari keterangan yang didapat, sebelum melancarkan aksinya pelaku sempat menonton film dewasa.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan, tindakan kejahatan ini terjadi pada Selasa (30/7/2024), sekira pukul 07.10 WIB.
“Korban mengendarai motor menuju ke Desa Dadapan, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang, dan memepet korban secara sejajar di sebelah kanan,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi, di Mapolres Ngawi Kamis (10/10/2024).
Situasi itu dimanfaatkan oleh pelaku, untuk melakukan pelecehan terhadap korban.
Pelaku menyentuh bagian vital korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 kali.
“Korban terkejut dan hampir terjatuh dari kendaraannya. Setelah itu pelaku kabur ke arah Desa Dadapan. Kemudian korban berhenti dan menceritakan salah satu warga, yang juga berada di lokasi kejadian dan melihat peristiwa tersebut,” tuturnya.
Namun sayang, setelah mendengarkan penuturan korban, warga yang sudah berusaha mencarinya kemana mana, tidak menemukan keberadaan tersangka.
Setelah itu korban pulang dan menceritakan kepada suami korban inisial P (51). Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jogorogo.
“Status penahanan dari tersangka saat ini ditahan dalam perkara lain. Yaitu dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Kamis 8 Agustus di Jalan Soco-Dadapan, Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi,” jelasnya
Polres Ngawi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor matik nopol AE 5864 JI, sebuah Helm full face yang digunakan pelaku dalam melancarkan perbuatannya, uang tunai sebesar Rp 250.000, sebuah tas warna krem, 1 handphone, dan 1 stel pakaian.
“Tersangka dikenakan pasal 289 dan atau 281 KUHP perbuatan cabul dan atau barang siapa dengan sengaja merusak kesopanan dimuka umum Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun 4 Bulan,” pungkasnya.
No comments: