SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Polisi meringkus ST (43) sebagai pelaku kasus pembunuhan di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk akhirnya diringkus polisi.
ST membacok korban, Sujud (55) warga Kabupaten Tuban yang merupakan calon suami mantan pacarnya.
Sempat melarikan diri, ST pada akhirnya menyerahkan diri
Motif pembunuhan pun terkuak. Warga Desa Ngringin itu nekat membacok calon suami mantan kekasihnya hingga tewas lantaran kesal diejek.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan beberapa hari sebelum petaka itu terjadi, korban diduga mengolok pribadi tersangka.
Tersangka makin geram karena wanita yang hendak dipinang korban pernah menjalin hubungan dengannya selama sebulan.
"Korban diduga sempat mengejek tersangka ditambah sikap yang memancing amarah. Sehingga tersangka merencanakan pembunuhan ini," katanya, Selasa (22/10/2024).
Pembunuhan tersebut dilancarkan tersangka pada, Sabtu (19/10/2024) petang.
Kala itu, tersangka mendengar kabar bila korban, Sujud (55) warga Kabupaten Tuban hendak ke rumah mantannya, HN (33) di Desa Ketandan guna membahas rencana pernikahan.
Tersangka lantas membuntuti mobil yang dikendarai Sujud bersama rekannya Tarkun (58).
"Ketika mobil berhenti, tersangka langsung menyerang korban dengan parang lewat jendela mobil yang terbuka. Korban sempat keluar dari mobil setelah serangan pertama. Namun, tersangka terus melukai korban. Hingga akhirnya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya.
Usai menghabisi nyawa korban, ST melarikan diri ke luar kota.
Tapi, kemudian, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga setelah Satreskrim Polres Nganjuk melakukan pendekatan persuasif.
"Kami melakukan upaya pendekatan kepada keluarga tersangka, dan setelah pembicaraan yang intensif, akhirnya pihak keluarga tersangka memutuskan untuk menyerahkan ST ke polisi," paparnya.
Akibat perbuatannya, ST akan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya, hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara, barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, mobil korban, sepeda motor, pakaian korban dan tersangka.
Namun, parang yang digunakan tersangka untuk menyerang korban masih dalam pencarian.
Tersangka membuang parang itu di sungai.
"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti yang belum ditemukan, yakni parang. Juga memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," paparnya. (nen)
No comments: