Kronologi Juru Parkir Tewas Dikeroyok Satu Keluarga Gara-gara Pungutan Uang, Dianiaya 7 Tusukan

 


SURYAMALANG.COM, - Kronologi juru parkir tewas dikeroyok satu keluarga gara-gara pungutan uang berakhir tragis.

Korban juru parkir dianiaya hingga 7 tusukan oleh satu keluarga dan orang lain yang hingga kini masih buron. 

Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap juru parkir itu terjadi di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Korban diketahui bernama Ardani Laia (28) sedangkan satu keluarga yang jadi pelaku adalah pemilik rumah makan.

Pelaku masing-masing bernama Didi Yudi Wardana (38), dan istrinya Rinawati Tarigan (40) pemilik rumah makan, serta Hamzah Iqbal Tarigan (35) adik dari Rinawati.

Korban dan pelaku cekcok soal pungutan parkir di rumah makan milik Didi dan Rina pada Selasa (1/10/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan berawal saat pelaku Hamzah Iqbal Tarigan cekcok dengan korban.

Setelah itu korban pergi dan berniat memanggil rekan-rekannya untuk datang ke rumah makan tersebut.

Sekitar pukul 21.00 WIB, rupanya korban datang kembali bersama dua rekannya hingga berujung cekcok dengan tersangka Didi.

Kemudian, tersangka Hamzah datang mengendarai mobil dan langsung menganiaya korban.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, peran tersangka Rinawati, istri Didi.

Menurut Bambang, Rinawati ikut menganiaya korban menggunakan ekor ikan pari kering yang diambil dari dalam rumah lalu disabet ke tubuh korban.

"Masing-masing tersangka mengakui ada memukul, menendang" kata Bambang, Sabtu (5/10/2024) melansir Tribun-Medan.com (grup suryamalang).

"Untuk tersangka Rinawati, kakak dari tersangka Hamzah Iqbal ikut menganiaya dengan ekor ikan pari beberapa kali sesuai keterangan dan rekaman CCTV yang kita dapat di lokasi," lanjut Bambang.

Kompol Bambang menyebut korban mengalami 7 luka tusuk, 6 di bagian depan tubuh dan satu di bagian belakang tubuh.

Namun demikian, luka tusuk bukan perbuatan tiga tersangka yang sudah ditangkap, melainkan ada dugaan orang lain yang masih diselidiki.

Polisi juga turut menyita ekor ikan pari kering yang dipakai tersangka Rinawati menganiaya korban.

"Yang menusuk di luar dari 3 tersangka ini. Ada yang kita duga tersangka lain yang menusuk sehingga di tubuh korban ada 7 luka tusukan," terang Bambang. 

Saat ini tiga tersangka sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Polisi pun masih memburu adanya pelaku lain.

Akibat perbuatan itu, tiga tersangka yang sudah ditangkap terancam kurungan penjara 12 tahun.

Ketiga tersangka yang memiliki ikatan keluarga yakni suami istri dan ipar dijerat pasal 170 ayat 2, ke tiga E subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara.








SUMBERhttps://suryamalang.tribunnews.com/2024/10/06/kronologi-juru-parkir-tewas-dikeroyok-satu-keluarga-gara-gara-pungutan-uang-dianiaya-7-tusukan?page=2



Kronologi Juru Parkir Tewas Dikeroyok Satu Keluarga Gara-gara Pungutan Uang, Dianiaya 7 Tusukan Kronologi Juru Parkir Tewas Dikeroyok Satu Keluarga Gara-gara Pungutan Uang, Dianiaya 7 Tusukan Reviewed by wongpasar grosir on October 07, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.