SURYAMALANG.COM, MALANG - Terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN), Rabu (21/8/2024).
Diketahui, James merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korbannya adalah istrinya sendiri bernama Ni Made Sutarini (55).
Dalam persidangan selama ini, juga terungkap fakta-fakta baru saat terdakwa menghabisi dan memutilasi korban.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Wanto Hariyono.
"Selama ini, terdakwa tidak pernah mengaku kalau memukul dan membacok bagian kepala korban."
"Namun dari fakta persidangan sebelumnya yang menghadirkan dokter forensik dan hasil visum, membuktikan bahwa ada luka bacok pada bagian belakang kepala korban," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (21/8/2024).
Dirinya menjelaskan, luka bacokan tersebut sangatlah dalam hingga menyebabkan pendarahan pada otak korban.
"Luka bacokannya itu dalam sampai membuat pendarahan di otak. Selain itu, terdakwa juga memukul bagian rahang korban dan ini adalah fakta," terangnya.
Saat disinggung terkait upaya banding yang akan dilakukan penasehat hukum terdakwa James, pihaknya mengaku siap menghadapi upaya banding tersebut.
"Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)."
"Dan tadi di persidangan, penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan banding."
"Tentunya kalau pihak penasehat hukum terdakwa banding, maka kami juga akan melakukan langkah hukum yang sama," pungkasnya.
No comments: