SURYAMALANG.COM, MALANG - Maling laptop dan LPG ditangkap warga Jalan Ikan Kakap, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Selasa (16/7/2024).
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.00 WIB. Bermula dari warga yang curiga dengan gerak gerik tersangka.
Diketahui, identitas tersangka bernama Irawan (26), warga Jalan Sudanco Supriyadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Awalnya, warga curiga dengan gerak-geriknya. Selain itu, ciri-cirinya juga mirip dengan pelaku pencurian sebelumnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (16/7/2024).
Akhirnya, warga memberhentikan tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario.
"Saat dicek, ditemukan barang curian berupa satu buah laptop dan satu tabung LPG 3 kilogram. Ternyata, ia baru saja melakukan aksi pencurian," jelasnya.
Setelah itu, warga menghubungi Polsek Lowokwaru. Tidak lama kemudian, petugas Polsek Lowokwaru datang ke lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata tersangka ini pernah beraksi di Jalan Ikan Kakap pada tanggal 6 Juni 2024. Ketika itu, ia mencuri laptop dan televisi," terangnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Lowokwaru. Atas perbuatannya tersebut, ia bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Jadi, tersangka ini mencuri lalu barang hasil curian dijual dan uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
No comments: