Punya Uang Rp 50 Juta Ingin Jadi Rp 50 Miliar, Bermula dari Pertemuan di Kuburan Pagelaran, Malang


TUKANG TIPU mengklaim tas dan koper itu nantinya akan berisi uang Rp 50 miliar sehingga korban menuruti perintah palaku.

MALANG - Polisi Malang meringkus Rinang Pujiono (60), warga Kecamatan Kunir, Lumajang. karena membual bisa melipatgandakan uang Rp 50 juta menjadi Rp 50 miliar.

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan, korbannya adalah Suroto (57), warga Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“Korban mengenal pelaku di area kuburan Mbah Suko Arum, Kecamatan Pagelaran. Ia mengaku dapat menggandakan uang Rp 1 juta menjadi miliaran dalam waktu singkat,” kata Dicka, Jumat (26/7/2024).

Untuk menghasut korban, pelaku menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. 

Karena terlilit utang, korban pun tergiur dengan pernyataan pelaku sehingga mereka saling berkomunikasi untuk melaksanakan praktek penggandaan uang.

Pada pertemuan pertama, pelaku meminta uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu. Jika ditotal mencapai Rp 50 juta. Uang tersebut digunakan mahar dalam praktek ini.

“Pelaku kemudian memberikan tas dan koper kosong kepada korban. Pesannya tas dan koper itu jangan dibuka sebelum waktu yang ditentukan,” terangnya.

Dikatakan Dicka, pelaku mengklaim tas dan koper itu nantinya akan berisi uang Rp 50 miliar sehingga korban menuruti perintah palaku.

Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Korban sontak terkejut karena melihat tas dan koper itu kosong.  Karena merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Pagelaran.

“Kami mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami menangkap pelaku di sekitar Kecamatan Pegelaran, Kabupaten Malang,” tandasnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pagelaran guna dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim tersangka hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban. Nyatanya uang itu digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” pungkasnya.








SUMBER https://suryamalang.tribunnews.com/2024/07/26/punya-uang-rp-50-juta-ingin-jadi-rp-50-miliar-bermula-dari-pertemuan-di-kuburan-pagelaran-malang

Punya Uang Rp 50 Juta Ingin Jadi Rp 50 Miliar, Bermula dari Pertemuan di Kuburan Pagelaran, Malang Punya Uang Rp 50 Juta Ingin Jadi Rp 50 Miliar, Bermula dari Pertemuan di Kuburan Pagelaran, Malang Reviewed by wongpasar grosir on July 27, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.