SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Abdul
Wachid atau Mbah Jon, Rabu (17/7/2024) pagi.
Pria berusia 63 tahun itu ditangkap setelah diduga kuat mencabuli anak
tetangganya yang baru berusia 6 tahun, perempuan berinisial PDA.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan,
penangkapan Mbah Jon ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari
ibu korban atas dugaan tindak pencabulan yang dialami anaknya.
“Dari laporan itu , kami kembangkan dan telusuri fakta-fakta yang ada,
sehingga kami berpendapat Mbah Jon ini harus diamankan untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya,” katanya, Kamis (18/7/2024).
Kasat menjelaskan, saat ditangkap, Mbah Jon tidak melakukan perlawanan.
Dia diamankan di rumah anaknya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang
bukti, di antaranya satu unit sepeda angin, dan pakaian.
“Dari hasil pemeriksaan, Mbah Jon mengakui perbuatannya."
"Dan dari data yang ada, kami menduga korban Mbah Jon ini bukan satu orang
tapi lebih dari satu orang,” sambung dia kepada SURYAMALANG.COM.
Setelah dikembangkan, lanjut Kasat, polisi menduga korbannya mencapai tujuh
anak, di luar yang melapor ke polisi.
Hanya saja, polisi berhasil mengantongi tiga identitas korban lainnya.
"Bagi siapapun yang diduga menjadi korban pencabulan, silakan datang ke
Polres."
"Keterangan itu akan menambah proses penyelidikan yang sedang kami lakukan,”
tutupnya.
Abdul Wachid atau Mbah Jon punya modus licik untuk mengelabuhi korbannya dan
melampiaskan nafsu berahi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, dari
hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka ini selalu menggunakan cara
mengiming-imingi para korbannya dengan uang.
Dan semua korbannya adalah anak di bawah umur yang usianya tidak lebih dari
10 tahun.
Dalam kasus yang terungkap ini, tersangka menawarkan uang Rp 2000 kepada
korban untuk membeli jajan.
“Tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang bermain di sekitaran
tempat tinggal korban, kemudian tersangka mengajak korban bermain di sebuah
gudang kosong,” katanya, Kamis (18/7/2024).
Saat itu, kata Kasat, tersangka membonceng korban menggunakan sepeda angin.
Sesampai di gudang kosong tersangka sempat bermain dengan korban di ayunan
yang berada di depan gudang.
“Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan cabulnya kepada korban dengan
cara menciumi tangan, pipi, dan juga kemaluan korban."
"Alasannya, untuk mengecek apa korban sudah mandi apa belum,” tegasnya.
Setelah melakukan pencabulan, lanjut Kasat, tersangka memberikan imbalan
uang Rp 2.000 untuk membeli jajan.
Selain itu, tersangka juga sering membuatkan mainan layang-layang, enggrang,
gasing dari kayu, dan lainnya.
“Ini juga sedang kami kembangkan karena informasinya ada tujuh anak lainnya
yang juga diduga kuat menjadi korban pencabulan."
"Yang baru kami kantongi identitasnya baru tiga,” tutup Kasatreskrim.
Mbah Jon Punya Modus Licik saat Menodai Gadis di Bawah Umur di Pasuruan, Modal Uang Rp 2 Ribu Saja
Reviewed by wongpasar grosir
on
July 20, 2024
Rating:
No comments: