SURYAMALANG.COM, MALANG - Tersangka pembunuhan berencana terhadap pembantu rumah tangga bernama Sunik (58), warga Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ternyata Evi Wijayanti (51), warga Kelurahan Krembangan Selatan, Surabaya.
Satreskrim Polres Malang meringkus Evi Wijayanti, Selasa (16/7/2024) lalu.
Evi sebetulnya teman Sunik yang ia kenal melalui aplikasi TikTok, enam bulan lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta petunjuk CCTV kami dapati kesimpulan dan kesesuaian yang melakukan perbuatan adalah temannya yang terakhir bersama, Sunik," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Senin (22/7/2024).
Imam melanjutkan, Evi diamankan di Terminal Bratang, Surabaya saat menggamen, Sabtu (20/7/2024).
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah Evi dan menemukan barang bukti berupa pakaiannya pada saat kejadian.
Kemudian barang-barang milik korban berupa handphone, sepeda motor Honda Vario yang dibawa kabur Evi. Lalu ada barang bukti palu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membunuh Sunik lantaran karena sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta oleh korban.
"Tersangka punya utang konvensional untuk membeli HP. Kemudian ia dikejar-kejar debt collector sehingga ia berniat meminjam uang ke Sunik," imbuhnya.
Gandha melanjutkan, tersangka ke rumah korban untuk kedua kalinya. Ia telah mempersiapkan diri dengan membawa palu dari rumah, naik bus menuju Terminal Arjosari.
Setibanya di terminal, tersangka memesan ojek online untuk menuju rumah Sunik.
Selanjutnya, Evi pun bertemu dengan Sunik. Mereka bahkan sempat makan rujak yang diberikan oleh Sunik.
"Setelah makan, mereka ini sempat salat dzuhur bersama," imbuhnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membunuh Sunik lantaran karena sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta oleh korban.
"Tersangka punya utang konvensional untuk membeli HP. Kemudian ia dikejar-kejar debt collector sehingga ia berniat meminjam uang ke Sunik," imbuhnya.
Gandha melanjutkan, tersangka ke rumah korban untuk kedua kalinya. Ia telah mempersiapkan diri dengan membawa palu dari rumah, naik bus menuju Terminal Arjosari.
Setibanya di terminal, tersangka memesan ojek online untuk menuju rumah Sunik.
Selanjutnya, Evi pun bertemu dengan Sunik. Mereka bahkan sempat makan rujak yang diberikan oleh Sunik.
"Setelah makan, mereka ini sempat salat dzuhur bersama," imbuhnya.
Usai salat, korban saat itu berbaring di kasur yang menjadi lokasi ditemukannya korban meninggal. Posisi Sunik berbaring menghadap ke kiri.
Saat tidur itulah, Evi kemudian melancarkan aksinya. Ia mengambil palu yang telah dibawanya lalu diarahkan ke kepala korban.
Palu itu diarahkan ke bagian kepala hingga tengkuk korban. Hingga akhirnya korban meninggal dunia dengan 31 luka.
"Kategorinya lumayan sadis. Lukanya ini di seputaran kepala dan tengkuk bagian belakang. Ada di tangan juga karena menangkis palu," bebernya.
Usai membunuh Sunik, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor dan handphone korban.
Hingga pembunuhan ini diketahui oleh suami Sunik saat pulang kerja.
Atas kejadian ini, tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
No comments: