Ganja Sintetis 1,2 Ton Didapat di Pabrik Narkoba Kota Malang Berlabel Ganesha, Ulah Sindikat Bekasi

 


SURYAMALANG.COM, MALANG - Pabrik narkoba di kota Malang yang berada di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang yang baru digerebek diketahui dikelola oleh sindikat yang berisi anak muda yang berlabel 'Ganesha'.

Pabrik narkoba kota Malang yang merupakan terbesar di Indonesia dalam pengungkapan polisi itu dikelola oleh sindikat asal Bekasi Jawa Barat.

Mereka memberi label produknya dengan nama Ganesha.

Karenanya, sindikat ini di Malang berkedok sebagai event organizer dengan nama Mitra Ganesha.

Meski dikerjakan di sebuah rumah, pabrik narkoba di Klojen Kota Malang memiliki hasil produksi yang besar.

Rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (2/7/2024). (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, polisi mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar.

Barang bukti berupa ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.

"Dari barang bukti yang kami amankan ini, total kalau dirupiahkan mencapai Rp 143 miliar lebih. Dan ini merupakan pengungkapan terbesar untuk ganja sintetis di Indonesia," jelas Wahyu , Rabu (3/7/2024).

Komjen Pol Wahyu Widada juga mengungkapkan, bahwa pabrik narkoba di Kota Malang ini, mampu menghasilkan 4 ribu butir pil ekstasi dalam waktu satu hari.

Untuk modus operandinya, mereka berkedok sebagai event organizer dengan nama Mitra Ganesha.

Mereka menjual produknya secara daring melalui media sosial Instagram.

Narkoba itu dikemas dengan plastik putih bermerek dagang Ganesha.

Dibagi dalam tiga model kemasan, yaitu kemasan lima gram untuk pengguna langsung, kemasan satu kilogram untuk reseller, dan kemasan lima kilogram untuk distributor.

"Kapasitas laboratorium narkoba di Kota Malang ini, satu harinya mampu menghasilkan 4 ribu butir pil ekstasi. Sehingga, kami harus bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan ini," tegasnya.

Sindikat Bekasi 

Keberadaan sindikat asal Bekasi Jawa Barat di balik beroperasinya pabrik narkoba di Kota Malang tak lepas dari pengungkapan kasus sebelumnya oleh Bareskrim.

Bareskrim Polri membeberkan secara langsung kronologis pengungkapan dan penggerebekan rumah yang dijadikan pabrik narkoba yang terletak di Jalan .

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, bahwa pengungkapan dan penggerebekan itu, merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba di Jakarta.

"Pada 29 Juni 2024 lalu, kami mengungkap tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan. Di tempat transit ini, kami amankan 23 kilogram ganja sintetis," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penggerebekan pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Rabu (3/7/2024).

Dari pengungkapan di Jakarta, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21).

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari ungkap di Jakarta, polisi melakukan pengembangan. Dan hasil dari pengembangan, mengarah ke sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di Kota Malang.

Kemudian pada Selasa (2/7/2024) lalu, Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek lokasi rumah sekaligus pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang.

Di lokasi ini, diamankan 5 orang tersangka yang kesemuanya merupakan laki-laki.

"Dari penggerebakan laboratorium narkoba di Malang ini, kami mengamankan 5 tersangka. Yaitu peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28)," terangnya.

Sebagai informasi, kelima tersangka yang digerebek di Malang ini, seluruhnya juga berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tandasnya.








SUMBERhttps://suryamalang.tribunnews.com/2024/07/03/ganja-sintetis-12-ton-didapat-di-pabrik-narkoba-kota-malang-berlabel-ganesha-ulah-sindikat-bekasi?page=2

Ganja Sintetis 1,2 Ton Didapat di Pabrik Narkoba Kota Malang Berlabel Ganesha, Ulah Sindikat Bekasi Ganja Sintetis 1,2 Ton Didapat di Pabrik Narkoba Kota Malang Berlabel Ganesha, Ulah Sindikat Bekasi Reviewed by wongpasar grosir on July 05, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.