Sosok 3 Tersangka Penganiayaan Bos Rental Viral Ambil Mobil Dikira Maling, Tewas, Kendaraan Dibakar

 


Terungkap sosok 3 tersangka kasus penganiayaan bos rental hingga membuat korban meninggal dunia.

Tidak cuma menuduh bos rental itu sebagai maling, namun warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati juga membakar mobil korban.

Kejadian ini sempat viral di media sosial hingga polisi pun akhirnya turun tangan mengusut masalah ini. 

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (6/6/2024) siang saat empat orang dari Jakarta hendak mengambil mobil mereka yang terlacak berada di daerah Pati.

Empat orang tersebut menjadi korban penganiayaan dan dikeroyok warga karena dikira maling mobil. 

Para korban antara lain adalah bos rental mobil, BH (52) warga Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Kayen.

Kemudian SH (28) warga Koja Jakarta Barat, KB (54) warga Kedungbanteng Kabupaten Tegal, dan ES (37) warga Pulogadung Jakarta Timur.

Adapun SH, KB, dan ES saat ini menderita luka-luka di sekujur tubuh dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Aris Gunawan sebagai tersangka. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aris diketahui sempat menjadi saksi atas kejadian penganiayaan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.

Hasilnya, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga sosok tersangka kasus penganiayaan bos rental ambil mobil dikira maling (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Sosok ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo tersebut adalah EN (51), BC (37), dan AG (35).

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban." kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto melansir Tribunjateng.com (grup suryamalang), Senin (10/6/2024).

Ketiga sosok tersangka kasus penganiayaan bos rental ambil mobil dikira maling (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Sosok ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo tersebut adalah EN (51), BC (37), dan AG (35).

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban." kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto melansir Tribunjateng.com (grup suryamalang), Senin (10/6/2024).

Saat diwawancarai awak media, Aris mengatakan mobil tersebut dia pinjam dari temannya.

Awalnya, Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, polisi menemukan alat bukti kalau Aris terlibat dalam penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Satake Bayu menambahkan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Kronologi kejadian yang disampaikan Bayu tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya disampaikan pihak Polresta Pati.

Bayu menyebut, Burhanis bersama ketiga rekannya hendak mengambil mobil rentalan yang menurut pelacakan GPS berada di Pati.

Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra warna putih.

Lalu mobil yang mereka cari ditemukan di depan rumah Aris Gunawan di Desa Sumbersoko, Sukolilo.

"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan. Dia lalu mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra," ucap Bayu.

Saat itulah ada warga yang berteriak maling.

Warga lalu mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis dan ketiga rekannya.

Tak hanya itu, warga juga membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta.

Mobil Sigra tersebut kini ditahan polisi sebagai barang bukti.

Warga lalu mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis dan ketiga rekannya.

Tak hanya itu, warga juga membakar mobil Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta.

Mobil Sigra tersebut kini ditahan polisi sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain, di antaranya pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.

Ketiga tersangka kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Adapun terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.

Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.

Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.

Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar di media sosial yang menyebut Burhanis bukan bos rental tapi anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.

"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap Bayu.

Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman.

Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan.


 










SUMBERhttps://suryamalang.tribunnews.com/2024/06/10/sosok-3-tersangka-penganiayaan-bos-rental-viral-ambil-mobil-dikira-maling-tewas-kendaraan-dibakar?page=3


Sosok 3 Tersangka Penganiayaan Bos Rental Viral Ambil Mobil Dikira Maling, Tewas, Kendaraan Dibakar Sosok 3 Tersangka Penganiayaan Bos Rental Viral Ambil Mobil Dikira Maling, Tewas, Kendaraan Dibakar Reviewed by wongpasar grosir on June 11, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.