SURYAMALANG.COM, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang mengamankan dua orang
tersangka pengedar narkoba jenis ganja seberat dua kilogram.
Ganja tersebut berasal dari Medan yang dikirim melalui jasa ekspedisi yang
dikemas dengan label gula aren.
Dua tersangka yang diamankan yakni BFJ (23) warga Desa Oro-Oro Ombo,
Kecamatan/Kota Batu dan ASP (24) warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten
Malang.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pengangkapan kedua
tersangka bermula dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya.
"Kami lakukan penyelidikan dan munculah informasi akan ada dua paket ganja
yang dikirim melalui ekspedisi," terang Dicka dalam jumpa pers di Polres
Malang, Selasa (4/6/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Kemudian tersangka BFJ diamankan pada 20 Mei 2024 di rumah kosnya sekira
pukul 17.00 WIB.
Seusai mengamankan BFJ, polisi kemudian menangkap tersangka ASP di sekitar
Jatim Park 2, Kota Batu.
"Dari tersangka kita mengamankan barang bukti di antaranya 2 paket ganja
dibungkus kresek hitam bertuliskan berat 2 kilogram," sambungnya.
Sementara itu, menurut Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana
menambahkan, paket ganja tersebut dikemas dalam kotak plastik.
Paket dikirim dari Medan yang dikemas dengan label gula aren seberat 2
kilogram. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi jasa ekspedisi.
"Setelah kita lakukan penimbangan ternyata beratnya cuma 1,6 kilogram,"
jelasnya.
Dari tersangka dan barang bukti kemudian dilakukan pengembangan. Berdasarkan
hasil pemeriksaan tersangka, ganja tersebut dikirim dari napi di lapas
bernama Unyil alias Ucil.
"Jadi napi di lapas ini sebagai otaknya atau operatornya, kemudian
mengirimkan ganja ke tersangka. Kedua tersangka ini menjalankan perannya
sebagai pengedar," urainya.
Menurut Aditya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang
dan Batu. Pasarnya yakni untuk pelajar dan pekerja swasta.
Untuk peredaran, tersangka mengemasnya ke dalam plastik klip bening seberat
3 gram dengan harga Rp 100 ribu.
Kemudian, dari hasil peredarannya, masing-masing tersangka akan mendapatkan
imbalan sebesar Rp 75 ribu. Dan ia mendapatkan keleluasaan untuk menghisap
ganja.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka baru dua kali menekuni bisnis haram ini.
Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2)
dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Lalu, agar tidak terulang kejadian serupa yakni pengiriman narkotika melalui
jasa ekspedisi, pihak kepolisian akan melakukan kerja sama.
"Kami tetap melaksanakan kerja sama dengan jasa pengiriman yang ada di
Kabupaten Malang mauphn wilayah Jawa Timur untuk mengontrol peredaran gelap
narkotika," tukasnya.
Duo Pengedar Ganja Diringkus Satresnarkoba Polres Malang, Operatornya dari Napi di Lapas
Reviewed by wongpasar grosir
on
June 05, 2024
Rating:
No comments: