Duo Pengedar Ganja Diringkus Satresnarkoba Polres Malang, Operatornya dari Napi di Lapas

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja seberat dua kilogram.

Ganja tersebut berasal dari Medan yang dikirim melalui jasa ekspedisi yang dikemas dengan label gula aren.

Dua tersangka yang diamankan yakni BFJ (23) warga Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu dan ASP (24) warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pengangkapan kedua tersangka bermula dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya.

"Kami lakukan penyelidikan dan munculah informasi akan ada dua paket ganja yang dikirim melalui ekspedisi," terang Dicka dalam jumpa pers di Polres Malang, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Kemudian tersangka BFJ diamankan pada 20 Mei 2024 di rumah kosnya sekira pukul 17.00 WIB.

Seusai mengamankan BFJ, polisi kemudian menangkap tersangka ASP di sekitar Jatim Park 2, Kota Batu.

"Dari tersangka kita mengamankan barang bukti di antaranya 2 paket ganja dibungkus kresek hitam bertuliskan berat 2 kilogram," sambungnya.

Sementara itu, menurut Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menambahkan, paket ganja tersebut dikemas dalam kotak plastik.

Paket dikirim dari Medan yang dikemas dengan label gula aren seberat 2 kilogram. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi jasa ekspedisi.

"Setelah kita lakukan penimbangan ternyata beratnya cuma 1,6 kilogram," jelasnya.

Dari tersangka dan barang bukti kemudian dilakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, ganja tersebut dikirim dari napi di lapas bernama Unyil alias Ucil.

"Jadi napi di lapas ini sebagai otaknya atau operatornya, kemudian mengirimkan ganja ke tersangka. Kedua tersangka ini menjalankan perannya sebagai pengedar," urainya.

Menurut Aditya, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dan Batu. Pasarnya yakni untuk pelajar dan pekerja swasta.

Untuk peredaran, tersangka mengemasnya ke dalam plastik klip bening seberat 3 gram dengan harga Rp 100 ribu.

Kemudian, dari hasil peredarannya, masing-masing tersangka akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 75 ribu. Dan ia mendapatkan keleluasaan untuk menghisap ganja.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka baru dua kali menekuni bisnis haram ini.

Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Lalu, agar tidak terulang kejadian serupa yakni pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi, pihak kepolisian akan melakukan kerja sama.

"Kami tetap melaksanakan kerja sama dengan jasa pengiriman yang ada di Kabupaten Malang mauphn wilayah Jawa Timur untuk mengontrol peredaran gelap narkotika," tukasnya.














Duo Pengedar Ganja Diringkus Satresnarkoba Polres Malang, Operatornya dari Napi di Lapas Duo Pengedar Ganja Diringkus Satresnarkoba Polres Malang, Operatornya dari Napi di Lapas Reviewed by wongpasar grosir on June 05, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.