2 Perampok dan Pembunuh Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa di Gresik

 


SURYAMALANG.COM, GRESIK -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis 12 tahun penjara pada terdakwa pembunuh dan perampok: Hengky Pratama Susanto (24), warga Dusun Ngepungsari, Desa Morowudi Kecamatan Cerme, Gresik dan Irfan Suryadi (25), warga Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitung Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. 

Majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 356 ayat (4) KUHP.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Juris Justitio Hakim Putra, mengatakan, putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa Imamal Muttaqin, 18 tahun penjara.

“Jaksa melakukan banding. Sementara dari para terdakwa sudah menerima,” kata Juris Justitio Hakim Putra, Kamis (25/4/2024).

Dari putusan tersebut, barang bukti yang dirampas yaitu sebuah motor Honda scoopy, Nopol W 5939 DV beserta STNK atas nama Hidayat, warga dusun Ngepungsari, Desa Morowudi Kecamatan Cerme. Sedangkan barang bukti dua buah handphone warna putih dan tas dikembalikan pada saksi Sahrul Romadhon.

Sementara barang bukti berupa sebuah palu, sebuah baju, dua buah jaket, sebuah pisau warna biru dan sebuah sandal dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, pada bulan Nompember 2023, kedua terdakwa datang ke rumah kontrakan korban yaitu Aris Suprianto, di Jalan Kavling Desa Pranti Kecamatan Menganti.

Mereka beralasan untuk mencari kerja, namun berubah menjadi aksi perampokan yang berujung kematian korban Aris Suprianto.








SUMBER https://suryamalang.tribunnews.com/2024/04/26/2-perampok-dan-pembunuh-divonis-12-tahun-penjara-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa-di-gresik

2 Perampok dan Pembunuh Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa di Gresik 2 Perampok dan Pembunuh Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa di Gresik Reviewed by wongpasar grosir on April 26, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.