PENGAKUAN MALING - Saya mencuri sapi hanya dua kali, untuk motor 9 kali. Hasil curi motor dijual ke penadah yang sudah ditangkap.
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - SN (30), warga Desa Dorogowok Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tega mencuri sapi yang dipeliharanya dengan dalih memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka melakukan aksi kriminalnya bersama dengan AW (29), warga Desa Kabuaran Kecamatan Kunir. Aksi kedua tersangka terjadi pada 4 Februari 2024 lalu.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan. polisi mendapatkan petunjuk dan menangkap tersangka AW di Jalan Pasar Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.
Interogasi polisi terhadap tersangka kemudian mengarah pada penangkapan tersangka SN. Dia ditangkap di sebuah jalan yang tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka AW.
Kata Kapolres, saat hendak ditangkap kedua tersangka melakukan perlawanan. Alhasil, polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua tersangka.
Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 13 Maret 2024.
"Kami lumpuhkan karena mereka melawan. Salah satu tersangka AW merupakan residivis pelaku curanmor," ujar Rofik saat gelar rekonstruksi di tempat olah kejadian perkara pada Sabtu (17/3/2024).
Rofik menambahkan, tersangka mencuri 1 ekor sapi jenis limousin di rumah seorang warga Desa Dorogowok Kecamatan Kunir. Rumah korban tak jauh dengan rumah tersangka SN.
Saat itu korban sedang tidur di dalam rumahnya. Namun setelah bangun tidur korban mengetahui sapi sudah tidak ada dikandangnya.
"Sapi jenis limosin jantan berusia 10 bulan akhirnya berhasil ditemukan di area kebun tebu tidak jauh dari rumah korban setelah dilakukan pencarian," kata dia.
Sebelum ketahuan mencuri sapi, tersangka AW mengaku kepada polisi telah mencuri hewan ternak kambing dan juga sepeda motor.
Polisi masih memburu tersangka lain yang diduga terlibat dengan jaringan tersangka AW dan SN.
Sementara itu, kepada polisi tersangka AW mengakui jika dirinya tak hanya mencuri sapi, tetapi juga mencuri kambing. Bahkan ia mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Lumajang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.
"Saya mencuri sapi hanya dua kali, untuk motor 9 kali. Hasil curi motor dijual ke penadah yang sudah ditangkap," terangnya kepada polisi.
Ia juga mengaku yang menjual hasil curiannya adalah temannya yang saat ini sedang dikejar polisi.
"Hasil dari menjual sapi curian, saya mendapatkan Rp 1,2 juta. Uangnya untuk keperluan sehari-hari," akunya.
Di sisi lain, Suwarsih, korban pencurian sapi, menjelaskan sapi yang dicuri bukanlah sapi miliknya.
Sehari-hari Suwarsih hanya merawat dan memberi makan sapi tersebut hingga kelak layak untuk dijual.
"Saya tidak menyangka kenapa tega mencuri sapi yang saya rawat. Padahal saya juga orang ndak punya" keluhnya.
No comments: