TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial warga ribut perkara aksi pemuda bangunkan sahur.
Peristiwa ini disebut terjadi di Sawangan, Depok.
Kronologi peristiwa sebenarnya pun terungkap.
Pun dengan akhir kasusnya.
Video keributan ini di antaranya dibagikan oleh akun Instagram @jakartaselatan24jam.
"Keributan saat Warga Tegur Sekelompok Pemuda yang Keliling Bangunin Sahur, Nyaris Baku Hantam," tulis akun tersebut.
Dalam video tersebut, nampak kerumunan warga di depan sebuah rumah.
Lalu, seorang pemuda berbaju hitam nampak membentak salah seorang perempuan yang adalah penghuni rumah tersebut.
Pemuda itu meninggikan suaranya.
"Udah, kalau warga sini banggunnya telat, elu yang tanggung jawab," teriak seorang pemuda berkaos hitam.
"Gue berhenti nih, berhenti, oke gue berhenti," tambahnya.
Warga lainnya pun ikut bersuara dalam keributan itu.
"Lagian warga sini enggak ada yang terganggu, tahu pindah ajah," ungkap warga lainnya, melansir dari TribunJabar.
Bahkan, karena tersulut emosi, pemuda berbaju hitam itu sempat menarik pria lain berbaju putih untuk mengajak berkelahi.
"Berantem ayo sama gue," kata pemuda berkaos hitam sambil menarik leher pemilik rumah.
Dilansir dari TribunDepok, peristiwa itu terjadi di kontrakan Gang Kober, RT 01/RW 02 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Minggu (24/3/2024).
Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menjelaskan, cekcok dipicu lantaran ada warga yang mengontrak menegur warga yang sedang membangunkan sahur.
"Warga pengontrak menegur warga yang sedang membangunkan sahur dengan berkata ‘Kok sampai 2 kali muter kelilingnya’," kata Made, Selasa (26/3/2024).
"Kemudian karena warga merasa tersinggung dengan perkataan tersebut maka terjadilah keributan dan kejadian seperti yang viral di media sosial tersebut," pungkasnya.
Pihak kepolisian dari Polsek Bojongsari telah mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat perseteruan hingga mereka saling memaafkan.
Iptu Made Budi menjelaskan, penghuni kontrakan bernama Kurniawan yang menegur sekelompok pemuda saat membangunkan sahur telah meminta maaf.
"Kurniawan dan keluarga memohon maaf kepada warga sekitar yang membangunkan sahur," kata Made, Selasa (26/3/2024).
Selain itu, Kurniawan selaku pengontrak di lingkungan tersebut juga berjanji akan mengikuti peraturan RT setempat.
Atas pertemuan tersebut, warga sekitar pun telah memaafkan Kurniawan atas kesalahpahaman yang terjadi.
"Kurniawan dimohon untuk saling menghargai serta menghormati antar sesama warga, dengan adanya kesepakatan dalam musyawarah tersebut maka permasalahan dinyatakan selesai," ungkapnya.
Sementara itu sebelumnya, berawal dari bangunkan sahur, puluhan pria berakhir dengan tawuran di Jalan Pulo Raya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tawuran yang dialami dari sahur on the road (SOTR) itu terekam video dibagikan akun instagram @merekamjakarta pada Minggu (26/3/2023).
Dalam video yang dibagikan, puluhan pria membawa bendera dengan lambang tertentu ribut dengan pemuda lainnya.
Terlihat benda tumpul juga dibawa oleh sekelompok pria yang diduga hendak membangunkan sahur warga Petogogan RT 02 RW 03 Petogogan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun aksi membangunkan sahur yang berakhir tawuran itu terjadi pada Sabtu (25/3/2023) pukul 02.00 WIB.
Keributan terjadi saat dua kelompok pemuda membangunkan sahur di lokasi yang sama.
Tidak diketahui penyebabnya tiba-tiba saja terjadi keributan antara dua kelompok pemuda tersebut.
“Dua kelompok warga tersebut sedang melakukan kegiatan membangunkan sahur. Entah apa penyebabnya kemudian kedua kelompok warga tersebut lalu terlibat keributan,” tulis unggahan tersebut.
Sebelumnya Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk berkonvoi kendaraan dan berkerumun sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur selama tahun ini.
Larangan tersebut tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan 1444/2023.
Maklumat tersebut untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar dan tawuran.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218.
No comments: