Wanita di Malang Bagikan Uang Rp 50 Ribu Saat Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Beber Hasil Klarifikasi


Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

MALANG - Memasuki masa tenang Pemilu 2024, seorang perempuan berinisial P, berdomisili di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi dimana wanita diduga praktik money politic di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Aksi P terekam dalam sebuah video yang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat dua orang perempuan sedang berdialog dengan seseorang.

Bahkan, di video tertulis keterangan money politic itu terjadi di Desa Sepanjang dan Desa Putat Kidul Kecamatan Gondanglegi, Minggu (11/2/2024) dengan membagikan uang pecahan Rp50 ribu diduga dari paslon nomor urut 3.

Menanggapi adanya aksi tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang telah mendapatkan laporan dari kepala desa setempat.

Selanjutnya, Bawaslu memanggil P untuk dimintai keterangan kemarin malam sekira pukul 19.30 WIB di Kantor Panwascam Gondanglegi.

"Video yang di Gondanglegi itu benar, kejadiannya kemarin (Minggu) sore. Kemudian kami langsung ke sana," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin, Senin (12/2/2024).

Di menjelaskan, setelah diklarifikasi, P mengaku bahwa uang tersebut biasa digunakan untuk sumbangan setiap Jumat legi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Besaran uang yang ia sumbangkan sebesar Rp1 juta. Rencananya uang tersebut akan dibagikan ke 20 orang dengan nominal Rp50 ribu per orang.

Namun, yang sudah tersebar masih 10 orang. Di antaranya 5 orang di Desa Sepanjang, dan 5 orang di Desa Putat Kidul.

"Yang bersangkutan memang menyampaikan untuk memilih salah satu pasangan calon, tapi kami masih telusuri lagi seperti apa hasilnya nanti, kita masih penelusuran selanjutnya kemudian kami akan langsung plenokan nanti seperti apa," tutur Hazairin.

Akan tetapi, Hazairin tidak menyebutkan pasangan calon mana yang diduga memberikan uang tersebut.

Kini, uang tersebut telah ditarik seluruhnya oleh Bawaslu sebagai barang bukti.

Usai melakukan pemeriksaan, Bawaslu akan menindaklanjuti dalam 7 hari kerja. Kemudian akan dilakukan rapat pleno. Jika terdapat unsur pelanggaran, maka perkara ini akan dibawa ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sentra Kabupaten Malang.

"Pasti akan ke Gakkumdu kalau itu masuk dalam pidana pemilu, tapi kami masih mengkaji lagi pasalnya yang gimana. Karena pengenaan ini adalah kalau di masa tenang itu masih kena pelaksana atau peserta, belum setiap orang.

Jadi kami masih mencari seperti apa, kalau memang itu masuk dalam pidana," tukasnya.







SUMBER https://jatim.tribunnews.com/2024/02/13/wanita-di-malang-bagikan-uang-rp-50-ribu-saat-masa-tenang-pemilu-bawaslu-beber-hasil-klarifikasi



Wanita di Malang Bagikan Uang Rp 50 Ribu Saat Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Beber Hasil Klarifikasi Wanita di Malang Bagikan Uang Rp 50 Ribu Saat Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Beber Hasil Klarifikasi Reviewed by wongpasar grosir on February 13, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.