Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 Juta Pada Pembakar Bendera PDI Perjuangan di Malang

 


SURYAMALANG.COM, MALANG - Jaksa mengajukan tuntutan empat bulan penjara pada Hartono, terdakwa pembakar bendera PDI Perjuangan di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (21/2/2024) mulai sekira pukul 10.40 WIB, Hartono hadir mengenakan kemeja merah.

"Ini sidang tuntutan, terdakwa datang ke pengadilan didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp 3 juta, subsider lima bulan kurungan.

Hartono dijerat Pasal 491 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum.

Deddy menyampaikan, usai dituntut oleh JPU, terdakwa meminta keringanan ke Majelis Hakim. Pertimbangannya di antaranya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa meminta keringanan. Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," jelasnya.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pada Senin (26/2/2024).







SUMBERhttps://suryamalang.tribunnews.com/2024/02/21/jaksa-tuntut-4-bulan-penjara-dan-denda-rp-3-juta-pada-pembakar-bendera-pdi-perjuangan-di-malang


Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 Juta Pada Pembakar Bendera PDI Perjuangan di Malang Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 Juta Pada Pembakar Bendera PDI Perjuangan di Malang Reviewed by wongpasar grosir on February 23, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.