Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Indonesia di Malaysia, Tarif Satu Suara Hingga 50 Ringgit, WNI Bingung
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Fenomena kecurangan di Pemilu 2024 terjadi di Malaysia.
Diduga ada jual beli surat suara yang dibanderol dengan harga mulai dari 25 hingga 50 Ringgit Malaysia.
Berdasarkan kurs Rp 3.276, maka harga surat suara di kisaran Rp 81.900 hingga Rp 163.800.
Fenomena itu diungkap oleh Migrant Care.
"Per surat suara bisa berharga 25-50 ringgit," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta kemarin.
Ia mengungkapkan surat suara yang diperjualbelikan oleh makelar suara berasal dari surat suara metode pos.
Surat suara itu tidak terdistribusi dengan baik, sehingga tidak diterima oleh warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia.
Menurut Wahyu, motif utama dalam praktik yang selalu terjadi dalam setiap pemilu ini adalah uang.
"Yang terjadi adalah memanfaatkan surat suara yang nganggur di kotak-kotak pos, di apartemen-apartemen. Mereka (makelar) ambilin dan kemudian terkumpul banyak," jelasnya.
Fenomena itu disebut Wahyu merupakan pelanggaran pemilu.
Namun, penuntasan masalah tersebut menurutnya terkendala dari sisi yurisdiksi hukum karena terjadi di Malaysia.
Dalam kesempatan yang sama, Manager Program Migrant Care Mulyadi menjelaskan surat suara yang dikirim panitia penyelenggara pemilihan luar negeri (PPLN) di Malaysia ke tempat WNI pada akhirnya menumpuk di kotak pos apartemen.
Hal itu disebabkan satu kotak pos apartemen di Malaysia diperuntukkan untuk beberapa penghuni.
Oleh karena itu, WNI tidak dapat mengetahui dengan pasti saat surat suara dikirim ke alamat mereka.
Menurut Mulyadi, makelar suara baru bekerja dengan mendatangi kotak pos di apartemen-apartemen WNI.
"Mereka sengaja nyari ke pos satu dan pos-pos lain. Setelah itu mereka menimbun surat suara pos. Ketika ada yang membutuhkan, mereka bargaining position, tawar-menawar antara 25-50 ringgit (per surat suara)," pungkasnya.
Susah Mencoblos
Sementara itu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia juga mengalami kendala untuk melakukan pencoblosan.
Hal ini mengingat proses pemungutan suara di Malaysia beririsan dengan Tahun Baru Imlek.
Koordinator Advokasi Migrant Care Siti Badryiah menjelaskan alasannya adalah karena mayoritas keluarga di mana PRT ini bekerja tengah merayakan Tahun Baru Imlek.
Sehingga para PRT sulit untuk pergi ke luar rumah.
"PRT susah ikut nyoblos karena mayoritas kerja di orang China. orang China lagi hari raya. Saya juga ngalamin. Pada saat hari raya Chinese, PRT susah keluar, kerjaannya sangat banyak sekali," kata Siti.
"Apalagi majikannya umpamanya yang tidak pesta di rumah, mereka keluar, wisata, PRT-ya dibawa. Itu saya kira jadi kendala untuk PRT melakukan pencoblosan di TPS," sambungnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim proses pemungutan suara di luar negeri berjalan lancar kecuali di Malaysia.
Namun ketidaklancaran itu berkaitan dengan video dan informasi yang beredar soal surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia yang sudah tercoblos lebih dulu.
"Sejauh ini pelaksanaan pemungutan suara untuk 3 metode di luar negeri baik itu pemungutan suara dengan metode pos, KSK, ataupun TPS LN alhamdulillah berjalan lancar," ujar Anggota KPU RI Idham Holik.
"Kecuali Kuala Lumpur yang perlu kami konfirmasi lebih lanjut," ia menambahkan.
Selain di Kuala Lumpur, 127 wilayah yang melaksanakan pemungutan suara berjalan lancar. Termasuk di mana yang sebelumnya pemerintah setempat menetapkan keadaan darurat.
"Di 127 PPLN (panitia pemilihan luar negeri) lainnya alhamdulilah dalam kondisi kondusif semuanya berjalan lancar termasuk di Panama City," jelas Idham.
"Di Panama kan kemarin ada state of emergency ditetapkan oleh pemerintahnya," sambungnya.
Sejumlah lokasi di luar sudah mulai melakukan pencoblosan untuk Pemilu RI sejak 5 Februari 2024.
Untuk hari ini, banyak lokasi yang melangsungkan kegiatan tersebut, mulai dari negara dari Asia, Eropa, Amerika, Australia, hingga Afrika.
KPU sebut video penghitungan suara luar negeri hoaks
KPU resmi mengumumkan jika video yang menampilkan hasil penghitungan suara luar negeri dipastikan hoaks.
Hal itu diungkap oleh Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Ia menambahkan jika perhitungan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang digelar di Indonesia.
Berdasarkan hal itu, KPU menyebut jika video tersebut adalah hoaks.
"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februaru 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," kata Hasyim, Sabtu (10/2/2024).
Dia menjelaskan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia.
Menurutnya pemungutan surat suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode, yakni dengan metode tempat pemungutan suara (tps), melalui pos, dan melalui kotak suara keliling.
Seperti diketahui, beredar viral video di X dengan narasi aktivitas penghitungan di TPS di luar negeri.
Video itu yang diunggah pada Rabu (7/2/2024) tersebut, telah ditonton sebanyak 2,8 juta kali dan diunggah ulang sebanyak 342 kali.
Selanjutnya video itu kemudian menuai perbincangan yang beragam.
Senada, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik membantah adanya hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di luar negeri.
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024)
Dia melanjutkan, jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU merinci, penghitungan suara di luar negeri baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang paling lama dua belas jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).
Sementara itu, menurut Idham, penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia) akan digelar mulai 15 Februari 2024.
"Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Idham.
Jadwal pemungutan suara di luar negeri
Masih dari lampiran peraturan yang sama, pemungutan suara di luar negeri mengikuti jadwal yang telah ditentukan, yakni:
1. TPSLN: 14 Februari atau satu hari dalam jangka waktu 4 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024
2. KSK: 4 Februari 2024 sampai pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN masing-masing PPLN
3. Pos: 2 Januari 2024-15 Februari 2024.
Merujuk Surat Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024, berikut jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di TPSLN:
Senin, 5 Februari 2024
Hanoi, Vietnam Ho Chi Minh City, Vietnam.
Selasa, 6 Februari 2024
Panama City, Panama.
Kamis, 8 Februari 2024
Teheran, Iran.
Jumat, 9 Februari 2024
Amman, Yordania Kepulauan Seychelles Baghdad, Irak Dhaka, Bangladesh Doha, Qatar Jeddah, Arab Saudi Khartoum, Sudan Kuwait City, Kuwait Manama, Bahrain Muscat, Oman Riyadh, Arab Saudi Sana'a, Yaman.
Sabtu, 10 Februari 2024
Abu Dhabi, Uni Emirat Arab Abuja, Nigeria Alger, Aljazair Berlin, Jerman Bern, Swiss Bogota, Kolumbia BrasÃlia-DF, Brasil Bratislava, Slovakia Brussel, Belgia Budapest, Hongaria Buenos Aires, Argentina Canberra,
Australia Cape Town, Afrika Selatan Caracas, Venezuela Chicago, Amerika Serikat Colombo, Sri Lanka Dakar, Senegal Damaskus, Suriah Darwin, Australia Den Haag, Belanda Dubai, Uni Emirat Arab Frankfurt, Jerman Hamburg, Jerman Havana, Kuba Helsinki,
Finlandia Houston, Amerika Serikat Islamabad, Pakistan Kairo, Mesir Kopenhagen, Denmark Kiev, Ukraina Lima, Peru Lisbon, Portugal Los Angeles, Amerika Serikat Maputo,
Mozambik Marseille, Perancis Melbourne, Australia Mexico City, Meksiko Moskwa, Rusia Mumbai, India Nairobi, Kenya New Delhi, India New York, Amerika Serikat Oslo, Norwegia Ottawa,
Kanada Paris, Perancis Perth, Australia Phnom Penh, Kamboja Praha, Republik Ceko Pretoria, Afrika Selatan Quito, Ekuador San Francisco, Amerika Serikat Sarajevo, Bosnia-Herzegovina Seoul, Korea Selatan Sofia, Bulgaria Stockholm, Swedia Suva,
Fiji Sydney, Australia Tashkent, Uzbekistan Toronto, Kanada Tripoli, Libya Vancouver, Kanada Vatikan Vientiane, Laos Warsawa, Polandia Washington DC, Amerika Serikat Wellington, Selandia Baru Wina, Austria Windhoek, Namibia Zagreb, Kroasia.
Minggu, 11 Februari 2024
Addis Ababa, Ethiopia Ankara, Turkiye Athena, Yunani Baku, Azerbaijan Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam Bangkok, Thailand Beirut, Lebanon Beograd, Serbia Bucharest, Romania Dar Es Salaam, Tanzania Davao City, Filipina Dili, Timor Leste Harare,
Zimbabwe Istanbul, Turkiye Johor Bahru, Malaysia Karachi, Pakistan Kota Kinabalu, Malaysia Kuala Lumpur, Malaysia Kuching, Malaysia London, Inggris Madrid, Spanyol Manila, Filipina Noumea,
Kaledonia Baru Osaka, Jepang Paramaribo, Suriname Penang, Malaysia Port Moresby, Papua Nugini Rabat, Maroko Roma, Italia Santiago, Chile Singapura Songkhla,
Thailand Tawau, Malaysia Tokyo, Jepang Tunis, Tunisia Yangon, Myanmar.
Selasa, 13 Februari 2024
Hong Kong.
Rabu, 14 Februari 2024
Madagaskar Astana, Kazakhstan Beijing, China Guangzhou, China Shanghai, China Taipei, Taiwan Vanimo, Papua Nugini.
No comments: