Aksi Pria Mabuk di Bombana Paksa Masuk TPS Sambil Kendarai Motor, Sempat Dihalangi Tapi Memaksa

 


TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria paksa masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sambil mengendarai motor.

Aksi pria itu sempat dihalangi linmas.

Ternyata diketahui jika pria itu dalam kondisi mabuk.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

Alhasil pihak pengamanan TPS bersama Polisi langsung mengamankan pria mabuk tersebut.

Kapolsek Kabaena, AKP La Ajima, dihubungi lewat WhatsApp mengatakan kejadian tersebut bermula ketika pria berinisial H mencoba memaksa masuk ke dalam TPS.

"Jadi petugas linmas disitu dia halangi," ujarnya.

Karena masih mencoba memaksa masuk, AKP La Ajima mengatakan pihaknya langsung mengamankan pria berinisial H itu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan TribunnewsSultra.com, kejadian tersebut bermula ketika H meminum minuman keras.

Kemudian mengendarai motornya dan memaksa masuk.

Namun dihalangi oleh petugas Linmas.

Karena terus memaksa masuk dan menganggu kenyamanan para pemilih di TPS, H kemudian diamankan di Mako Polsek Kabaena.

Diketahui terdapat tiga pasangan calon yang bertarung dalam Pilpres 2024.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah kursi DPR Pemilu 2019 yakni 167 kursi atau 29,04 persen.

Pasangan calon Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 59.726.503 atau 42,67 persen.

Sementara untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai PERINDO, Partai Hati Nurani Rakyat dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 39.276.935 atau 28,06 persen.

Putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, saat ini juga memimpin Partai Solidaritas Indonesia yang menjadi salah satu peserta pemilu.

Link perhitungan hasil suara atau Quick Count dan Real Count Pilpres 2024

Warga Indonesia mencoblos di hari Pemilu pada Rabu (14/2/2024).

Pada saat pesta demokrasi 5 tahunan ini berlangsung, tentu ingin mengetahui lebih cepat siapa yang menang pada kontestasi tersebut.

Sejumlah stasiun televisi menyiarkan secara langsung hasil perhitungan cepat.

Hasil Quick Count merupakan perhitungan cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survey.

Namun hasil akhir dari kontestasi Pilpres 2024 akan diumumkan oleh pihak KPU.

Hasil real count atau perhitungan rill akan dilakukan oleh pihak KPU.

Pada kontestasi Pilpres 2024, ada tiga pasangan yang bersaing untuk memperebutkan suara masyarakat.

Ketiga pasangan itu adalah Anis-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud.

Quick Count biasanya akan dimulai setelah 2 jam perhitungan suara dimulai.

Berikut daftar link cek hasil Quick Count Pilpres 2024, dikutip dari Tribun Kaltim, Selasa (12/2/2024).

Untuk mengetahui hasil Pilpres 2024 masyarakat harus menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara.

Namun penantian hasil Pilpres 2024 butuh waktu karena menggunakan sistem berjenjang.

Sebagai solusinya masyarakat bisa memantau hasil Pilpres 2024 melalui metode hitung cepat atau quick count.

Namun sebagai informasi hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi.

Sebab hasil resminya akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya hasil hitung cepat belum tentu merepresentasikan hasil resmi Pilpres 2024.

Meski demikian, hasil hitung cepat atau quick count kerap menjadi tolak ukur kemenangan pasangan calon.

Sebab, hasilnya dianggap mendekati hasil resmi KPU.

Litbang Kompas menayangkan seluruh hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024, melalui link berikut ini.

Daftar Lembaga Survei yang Menampilkan Hasil Quick Count Pilpres 2024

Dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024 khususnya Pilpres 2024 baru boleh dilakukan oleh lembaga survei.

Lembaga survei baru boleh melakukan quick count setelah dua jam pencoblosan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022.

Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.

KPU menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.

Kemudian, tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.

Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.

Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Dilanjutkan dengan masa tenang pemilu selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu dilansir dari website KPU RI, per 12 Januari 2024 ada 63 lembaga yang mendaftar sebagai lembaga survei atau quick count Pilpres 2024.

Hasil quick count Pilpres 2024 nantinya akan diumumkan oleh para lembaga yang sudah terdaftar di KPU.

Sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar atau telah diterbitkan sertifikat terdaftar.

Sementara, 26 lembaga statusnya lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar.

Lalu, untuk 4 lembaga sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.

Berikut 63 lembaga survei yang mendaftar:

Status Pendaftaran Terdaftar

1‌. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

‌2. PT Poltracking Indonesia

‌3. PT Ipsos Market Research

‌4. PT Kompas Media Nusantara

‌5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri

‌6. Voxpol Consulting Center Research and

‌7. Pandawa Research

‌8. PT Lingkar Strategi Indonesia

‌9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)

1‌0. Indikator Politik Indonesia

1‌1. Lembaga Survei Nasional

1‌2. Lembaga Klimatologi Politik

1‌3 Polstat Indonesia

‌14. Political Weather Station (PWS)

‌15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)

‌16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)i

‌17. Centre For Strategic International Studies (CSIS) and

‌18. Lembaga Survei Jakarta

‌19. Indonesia Polling Stations (IPS)

‌20. Surabaya Survey Center (SSC)

2‌1. Lembaga Survei Indonesia (LSI)

‌22. Fixpoll Media Polling Indonesia

2‌3. Forum Rektor PTMA

2‌4. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)

‌25. Surabaya Research Syndicate (SRS)

2‌6. Indopol Survei & Consulting

‌27. Polsentrum Data Indonesia

2‌8. PT Lingkaran Survei Indonesia

‌29. PT Citra Publik

‌30. Saiful Mujani Research And Consulting

‌31. Rakata Analytics and Advisory

‌32. Strategi Lingkar Nusantara

‌33. Trust Indonesia Research & Consulting

Status Pendaftaran Lengkap

‌34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)

‌35. PT Losta Institute

‌36. PT Citra Komunikasi LSI

‌37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik

‌38. Populi Center

‌39. PT SCL Taktika Konsultan

‌40. PT Citra Publik Indonesia

‌41. Indekstat Research And Data Science

‌42. PT Sigi LSI Network

‌43. PT Konsultan Citra Indonesia

‌44. Jaringan Isu Publik

‌45. Lembaga Riset Indonesia

‌46. Jaringan Suara Indonesia

‌47. Media Survei Nasional

‌48. PT Alvara Strategi Indonesia

4‌9. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)

‌50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)

5‌1. The Haluoleo Institute

‌52. Media Survei Center Indonesia

‌53. PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA

5‌4. PT Paradigma Riset Nusantara

‌55. Lembaga Survei Kuadran

‌56. Nakama Research & Consulting

‌57. PT Indopolling Riset dan Konsultan

‌58. PT SINERGI DATA INDONESIA

‌59. PT LSI NETWORK

Status Pendaftaran Perbaikan Dokumen

‌60. DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia)

‌61. Algoritma Research & Consulting

‌62. PUSPOLL INDONESIA

‌63. Parameter Politik Indonesia









SUMBERhttps://jatim.tribunnews.com/2024/02/15/aksi-pria-mabuk-di-bombana-paksa-masuk-tps-sambil-kendarai-motor-sempat-dihalangi-tapi-memaksa?page=4



Aksi Pria Mabuk di Bombana Paksa Masuk TPS Sambil Kendarai Motor, Sempat Dihalangi Tapi Memaksa Aksi Pria Mabuk di Bombana Paksa Masuk TPS Sambil Kendarai Motor, Sempat Dihalangi Tapi Memaksa Reviewed by wongpasar grosir on February 15, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.