TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sepasang kekasih yang melakukan aborsi hasil hubungan di luar nikah akan menjalani hukuman pidana lima tahun penjara.
Mereka adalah Lovina Artha Mevia (23) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan Mustofa Kemal Pasha (23), warga Katingan, Kalimantan Tengah.
Hukuman tersebut sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen usai persidangan kemarin Senin (15/1/2023).
"Sudah diputus majelis hakim. Masing-masing pidana lima tahun penjara," ungkap Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra yang menjadi jaksa dalam kasus ini.
Rendy menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa dalam putusan peradilannya. Di antaranya terdakwa belum pernah dihukum atau bukan residivis.
Kemudian, kedua terdakwa mengakui segala perbuatan yang telah ia lakukan.
"Yang memberatkan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji," ujar Rendy.
Tak hanya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara, terdakwa jiga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar maka akam diganti pidana kurungan satu bulan.
"Dendanya Rp1 Miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," ringkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang mengamankan Lovina dan Kemal pada 4 September 2023 di sebuah kos yang ada di Kota Malang.
Mereka diketahui telah melakukan aborsi dengan cara meminum obat untuk menggugurkan janin berusia 5 bulan tersebut.
Kemudian, kasus ini terungkap usai salah seorang saksi yang merupakan teman dari terdakwa mengetahuinya lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
No comments: