Rencana Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Disebut Tak Pernah Tidur di Lapas Salemba: Kita Selesaikan


TRIBUNJATIM.COM - Mahfud MD langsung menanggapi kabar yang beredar di media sosial beberapa waktu belakangan ini.

Mendengar kabar tersebut, Mahfud MD tampak mengurai rencananya.

Seperti ramai kabar beredar menyebutkan bahwa mantan pejabat kepolisian Ferdy Sambo kini sudah tak lagi tidur di dalam sel.

Ferdy Sambo disebut-sebut tidak tidur di dalam sel di Lapas Salemba.

Kabarnya suami Putri Candrawathi itu tidur dan pergi dari lokasi lain meskipun divonis penjara puluhan tahun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons kabar yang menyebutkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo tidak pernah tidur di sel tahanan lembaga permasyarakatan (Lapas) Salemba.

Informasi tersebut beredar di media sosial baru-baru ini dan mendapat sorotan warganet.

Menurut Mahfud, informasi seperti itu semestinya diberitahukan kepadanya.

"Ya enggak tahu ya. Ya bagus lah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja, ke saya boleh. Di mana, dan kapan dia (yang punya info) lihatnya. Kan gitu saja," ujar Mahfud saat ditemui di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com

"Kalau isu begitu sih, di (lapas) Sukamiskin banyak orang pulang tiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada. Gitu," katanya lagi.

Saat ditanya lebih lanjut apakah pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Mahfud menyatakan belum ada laporan.

Namun Mahfud MD menyatakan rencana jika memang laporan sudah datang kepadanya.

"Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya pasti kan ada Irjen, Inspektur Jenderal. Itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu biar saya panggil," ujarnya.

Dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com, sosok advokat Alvin Lim tengah disorot karena menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur dalam sel di Lapas Salemba.

Alvin Lim mengungkap bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu tidur di tempat lain yang memiliki AC atau pendingin ruangan.

Ia membongkar hal itu usai dirinya bebas dari Lapas Salemba atas kasus pemalsuan surat.

Alvin Lim mengurai perbedaan tempat tinggal Ferdy Sambo di dalam lapas tersebut.

Pernyataan Ferdy Sambo tidak tidur di dalam lapas itu diungkap Alvin Lim dalam podcast Dokter Richard Lee yang ditayangkan pada Rabu, 3 Januari 2024.

“Saya kasih tahu hal yang menarik ya pak, Sambo bilangnya di lapas Salemba kan, dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ,” kata Alvin dalam podcast Dokter Richard Lee yang tayang di Youtube, Rabu.

“Saya kan di lapas Salemba pak, saya ini di Lapas Salemba bebas pak, mau jalan-jalan ke mana enggak ada yang negur kami,” ujarnya lagi.

Alvin juga menyebut bahwa Ferdy Sambo tidak tidur di dalam sel penjara, melainkan di kantor.

“Itu Sambo tidak pernah tidur dalam penjara, di kantor KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) di atas, gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ,” katanya.

Siapa sebenarnya Alvin Lim?


KUNJUNGI JUGA : 

JUAL TAS SELIMUT IMPOR

Steker Saklar Lampu On Off / Colokan Listrik On Off seharga Rp7.000.

Alat Pijat Leher Terapi Mini Pad Mat Electric EMS Massager Recharging seharga Rp20.000 - Rp65.750.

BARDI Smart PLUG WiFi Wireless Colokan - IoT Smart Home dengan harga Rp121.000.

Stop Kontak Kabel 2/3/4/5 Lubang 3 Meter Stop Kontak Listrik dengan harga Rp14.999.


Alvin Lim ungkap keberadaan Ferdy Sambo, ternyata tidak tidur di penjara Salemba. (Ist)

Nama lengkap Alvin yakni Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP.

Alvin Lim merupakan seorang advokat yang juga tercatat sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm.

LQ Indonesia Law Firm merupakan kantor hukum yang bertempat di Tangerang.

Kantor hukum tersebut juga sudah mempunyai cabang di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.

Dari laman resmi LQ Law Firm, Alvin pernah bekerja di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat sebagai Business Banking Officer.

Ia juga pernah bekerja di American Express sebagai Financial Advisor.

Alvin Lim cukup memiliki gelar yang mentereng yang ia peroleh dari beberapa kampus.

Ia pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati.

Alvin juga menempuh pendidikan di Santa Barbara City College.

Riwayat pendidikan Alvin Lim

- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang: Sarjana Hukum (SH)

- Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking

- Florida State University, Certified in Financial Planning

- University of California Berkeley, Undergraduate in Economics

Alvin Lim sebut Ferdy Sambo tak tidur di penjara Salemba. (YouTube Richard Lee)

Kasus Alvin Lim

Mengutip dari Kompas.com, pada 30 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.

Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, penjemputan dilakukan usai pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.

Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.

Sementara itu, di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan. Kendati demikian, kasus yang menjerat Alvin Lim ini kembali bergulir pada 2022 hingga membuahkan vonis 4,5 tahun penjara.

Sebelum dijemput paksa, tepatnya pada 20 September 2022, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.

Laporan dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu lantaran Alvin menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia dalam sebuah video di kanal Quotient TV.

Perwakilan Persaja, Yadyn mengatakan, ia dan rekan-rekan melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan berita bohong.

Melalui konten bertajuk Kejagung Sarang Mafia, Alvin dinilai mendiskreditkan institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.

"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk memengaruhi masyarakat," ucap Yadyn.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (30/8/2023), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Alvin sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.

Selum penetapan tersangka, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi di Mabes Polri, Jakarta.

Berdasarkan keterangan para ahli, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugas sebagai seorang advokat.

Selain itu, menurut Adi, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, serta mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.

"Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum, sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat," tuturnya.

Adi menyampaikan, Alvin juga sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. Namun, kedua gugatan itu ditolak.

"Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. 

Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," tandasnya.

Alvin Lim bebas murni dari Lapas Cipinang tepat pada hari Natal, Senin (25/12/2023). 

Dia bebas murni setelah mendapat remisi Natal .








SUMBERhttps://jatim.tribunnews.com/2024/01/05/rencana-mahfud-md-soal-kabar-ferdy-sambo-disebut-tak-pernah-tidur-di-lapas-salemba-kita-selesaikan?page=4





Rencana Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Disebut Tak Pernah Tidur di Lapas Salemba: Kita Selesaikan Rencana Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Disebut Tak Pernah Tidur di Lapas Salemba: Kita Selesaikan Reviewed by wongpasar grosir on January 05, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.