Tanggapan Mahfud MD soal Kabar Pencopotan KH Marzuki Mustamar dari Jabatan Ketua PWNU Jatim

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kabar KH Marzuki Mustamar dicopot sebagai Ketua PWNU Jawa Timur (Jatim), yang diduga dampak konstelasi politik Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, menjadi perbincangan.

Menanggapi hal tersebut, Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor urut 03, Mahfud MD mengatakan, hal itu merupakan urusan internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Saya tidak tahu, itu urusan pengurus," ujarnya kepada sejumlah wartawan, usai dialog interaktif dengan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Qarnain Sukowono Jember, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023).

Dia mengatakan, di jajaran Nahdlatul Ulama hanya sebatas anggota biasa. Sehingga tidak begitu paham dinamika internal pengurus yang terjadi di PBNU.

"Saya kan jemaah saja, anggota jamiah. Yang tahu (pencopotan Ketua PWNU Jatim) itu pengurus," timpal Mahfud MD lagi.

Mahfud MD mengakui, dinamika politik nasional pasti berdampak pada organisasi keagamaan, khususnya yang berangkat dari lingkungan pesantren.

"Pastilah karena pesantren tempat berhimpunnya orang banyak. Ada santri, ada orang tua santri, ada alumni santri. Kemudian orang yang berkunjung di pesantren untuk mendapatkan dukungan," urai Mahfud MD.

Artinya, kata dia, banyaknya politisi mencari dukungan di lembaga pendidikan Islam tradisional tersebut adalah hal lumrah.

Bahkan hal itu sudah berlangsung sejak Orde Baru.

"Itu biasa saja dalam politik, Itu bukan mempolitisasi agama. Karena dalam politik, setiap ada kerumunan orang pasti didatangi, itu sejak dulu setiap pondok pesantren selalu jadi event politik, bahkan sejak zaman Orde Baru selalu dipakai," kata Mahfud MD, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.

Berikut isi lengkap dari SK PBNU yang secara tegas mencopot KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim. 

Dalam surat tersebut, PBNU dengan tegas mencopot KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim. 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Menimbang

: a. bahwa Nahdlatul Ulama adalah jam'iyah diniyah Islamiyah ijtimaiyah yang bertujuan berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlus Sunnah wal Jama'ah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi semesta;

b. bahwa setiap pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan Perkumpulan, serta menjaga keutuhan Perkumpulan baik ke dalam maupun keluar; dan

c. bahwa berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataan Saudara KH. Marzuqi Mustamar selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur telah menyampaikan usulan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memberhentikan Saudara KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.

Mengingat

Memperhatikan

: 1. Keputusan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Tahun 2021 di Lampung. 18 dan Pasal 19 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.

2. Pasal 14, Pasal 3. Pasal 57, 58, 61, 64, 67, dan 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

4. Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

5. Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.11.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu.

: 1. Keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta pada tanggal 02 Jumadal Akhiroh 1445 H/16 Desember 2023 M.

2. Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 1193/PB.03/Α.Ι.03.44/99/11/2023 tanggal 26 Rabiul Akhir 1445 H/10 November 2023 M perihal Penegakan Disiplin.

3. Surat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Nomor 1927/PW/Syur/L/XI/2023 tanggal 03 Jumadil Ula 1445 H/17 November 2023 M perihal Usulan Rais Syuriyah PW NU Jawa Timur.

Dengan........

MERAWAT JAGAT MEMBANGUN PERADABAN

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama

Memberhentikan Saudara KH Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.11.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

Kedua

: Mengamanatkan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga 

: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.








SUMBERhttps://jatim.tribunnews.com/2023/12/29/tanggapan-mahfud-md-soal-kabar-pencopotan-kh-marzuki-mustamar-dari-jabatan-ketua-pwnu-jatim?page=3



Tanggapan Mahfud MD soal Kabar Pencopotan KH Marzuki Mustamar dari Jabatan Ketua PWNU Jatim Tanggapan Mahfud MD soal Kabar Pencopotan KH Marzuki Mustamar dari Jabatan Ketua PWNU Jatim Reviewed by wongpasar grosir on December 29, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.