Pelarian Pembunuh yang Kubur Jasad Korban di Bukit Sampang Terhenti, Terancam 20 Tahun Penjara

 


Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanggara Syahputra

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Liman alias Slebor (51), tersangka kasus pembunuhan terhadap Razek (34) yang jazadnya dikubur di atas bukit Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura pada (6/6/2023) lalu, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Senin (25/12/2023).

Dia mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Sampang menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.


KUNJUNGI JUGA : 

Panci listrik serbaguna Elektrik Cooker Multifungsi Panci Kukus Elektrik 

Free Dus Packaging Pet Opeadia 17 Inch Big Tas Kucing Astrounot Travel Bag Nyaman dan Cat

Fabrica Kawat Nyamuk Magnet Kasa Anti Serangga Miniflex Aluminium Custom DIY seharga Rp2.334 - Rp3.507.

-  DASTER FLOW SATIN IMPORT REALPICT-GESER/DASTER SATIN PART 1/DASTER TANPA LENGAN seharga Rp21.032 - Rp26.631

PREMIUM Timbangan Digital 10kg Premium Kitchen Scale High Quality seharga Rp55.000 - Rp67.000

BEDCOVER LADY ROSE 180 X 200 {sprei rumbai} seharga Rp395.000.

"Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, dalam proses penangkapan tersangka cukup memakan waktu, sebab tersangka melarikan diri keluar kota, tepatnya Kalimatan Tengah.

Tersangka diringkus Tim Resmob saat tidur di rumahnya yang berada di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada Jumat (22/12/2023) pagi.

Setelah diamankan, tersangka langsung diterbangkan menuju Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan.

"Tersangka Slebor sekarang sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang," pungkasnya. 

Untuk diketahui, dalam proses penyelidikan yang dijalankan kepolisian, korban dibunuh sekelompok orang.

Sejauh ini, polisi sudah mengamankan dua tersangka.

Sebelumnya polisi telah menangkap Maddah (74) pasca insiden penemuan jasad korban.








SUMBERhttps://jatim.tribunnews.com/2023/12/26/pelarian-pembunuh-yang-kubur-jasad-korban-di-bukit-sampang-terhenti-terancam-20-tahun-penjara



Pelarian Pembunuh yang Kubur Jasad Korban di Bukit Sampang Terhenti, Terancam 20 Tahun Penjara Pelarian Pembunuh yang Kubur Jasad Korban di Bukit Sampang Terhenti, Terancam 20 Tahun Penjara Reviewed by wongpasar grosir on December 26, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.