Pemuda asal Bojonegoro Curi Motor dan Rp 30 Juta di Tulungagung, Tertangkap di Mojokerto

 


SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Personel Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap NL (21) pemuda asal Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (16/8/2023) lalu.

NL adalah sosok yang dicari karena diduga telah membobol rumah kosong milik HS di Jalan Ki Mangunsarkoro Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung pada 31 Juli 2023 lalu.

Saat itu NL menggondol uang tunai Rp 30 juta dan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

“Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Kini NL telah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Reskrim, AKP Gondam Pringggodani.

Gondam melanjutkan, NL adalah residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Sebelum menjalankan aksinya, NL lebih dulu berkeliling melakukan survei calon korban.

Sasarannya adalah rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya pergi.

Pencurian di rumah HS dilakukan pada sore hari.

“Pemilik rumah pulang pada pukul 6 sore, saat itu rumahnya sudah dibobol pencuri. Ada uang Rp 30 juta dan sepeda motor yang dicuri,” ungkap Gondam.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Polisi lalu meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan petunjuk.

Dari proses pelacakan panjang akhirnya polisi mendapat petunjuk kepada sosok NL.

“Dari hasil penyelidikan diketahui sosok NL saat itu ada di Mojokerto. Kami melakukan pengejaran ke sana,” tutur Gondam.

Anggota Satreskrim Polres Tulungagung mendapat bantuan dari Unit Resmob Polres Mojokerto untuk mengejar NL.

Akhirnya pemuda ini berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik HS.

Selain itu ada sepeda motor Honda Megapro yang dipakai melakukan kejahatan dan uang Rp 325.000 sisa hasil kejahatannya.

Ada pula peralatan untuk membobol rumah dan motor korban, seperti obeng, tang, kunci L dan 8 jenis kunci pas.

NL telah membeli sejumlah barang dari hasil kejahatannya, antara lain sebuah jaket warna hijau muda, sebuah kaus hijau muda, jaket jumper warna hitam, 2 kaus oblong hitam, 2 celana jean, 2 sepatu dan sebuah kalung monel.

“Tersangka kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandas Gondam. 












SUMBER : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/09/01/pemuda-asal-bojonegoro-curi-motor-dan-rp-30-juta-di-tulungagung-tertangkap-di-mojokerto?page=3

Pemuda asal Bojonegoro Curi Motor dan Rp 30 Juta di Tulungagung, Tertangkap di Mojokerto Pemuda asal Bojonegoro Curi Motor dan Rp 30 Juta di Tulungagung, Tertangkap di Mojokerto Reviewed by wongpasar grosir on September 02, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.