SURYAMALANG.COM, JEMBER - Pengadilan Negeri (PN) Jember menvonis 8 tahun penjara terhadap Fahim Mawardi, tokoh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 6 huruf C juncto huruf B Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Anggota Majelis Hakim, Ifan Budi Hartanto, mengatakan, terdakwa terbukti menikah sirri tanpa wali. Ia menikahi salah seroang ustadzah di Banyuwangi.
"Dengan Mahzab dari Abu Hanifah, tanpa dihadiri saksi orang tua atau wali perempuan. Cukup persetujuan dari perempuan yang mau menikah," kata hakim.
"Apakah pernikahan itu sah secara hukum? Menurut keterangan ahli hukum, bila pernikahan tidak memenuhi lima syarat, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah," kata Ifan.
Selain itu, kata Ifan, pernikahan korban dengan terdakwa tanpa sepengetahuan Himatul Aliya, istri sahnya.
"Artinya antara korban dan terdakwa tidak terikat pernikahan. Fakta tersebut menunjukan terdakwa menikah dengan ustazah ini tidak memiliki tujuan menciptakan keluarga," katanya.
Namun, katanya, pernikahan tanpa wali tersebut hanya sebatas untuk memenuhi keinginan sesaat terdakwa, dengan mengunakan doktrin agama untuk merayu korban.
"Dengan pemahaman mahzab Abu Hanafi telah digunakan oleh terdakwa kepada ustazah supaya tergerak dan mau melakukan pernikahan (siri tanpa wali)," tuturnya.
Melalui hal tersebut, lanjut dia, terdakwa terbukti melakukan tindak pencabulan karena status dari korban adalah ustadzah dan staf di lembaga pendidikan agama Islam ini.
"Melakukan tindakan yang tidak sah, dan terbukti berbuat cabul. Terdakwa merupakan pengasuh di Ponpes Al-Jalil 2. Sementara korban adalah ustadzah dan pengajar di Ponpes sehingga ada ketidaksetaraan," katanya.
Beberapa bukti barang bukti yang memperkuat pernikahan siri tanpa wali ini berupa foto terdakwa dan dengan ustadzah. Bahkan korban tidak menggunakan kerudung.
"Dan terdakwa mengakui foto tersebut, bahkan terdakwa memotret dari belakang mengunakan kamera iPhone 12," katanya.
Sementara, terdakwa tidak terbukti mencabuli tiga santriwati yang umurnya di bawah 17 tahun karena hasil visumnya tidak terbukti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Senin (17/7/2023) lalu menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Jaksa Adek Sri Sumarsih mengatakan, tuntutan kepada terdakwa, supaya hakim menjatuhkan hukuman menurut pasal 82 ayat 2 junco pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kemudiaan, pasal 6 huruf b junco pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Fahim dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,"ujarnya kala itu.
No comments: