Kronologi Guru Ngaji di Kota Malang Salurkan Hasrat kepada Tiga Murid Perempuan, Warga Dibikin Geram
SURYAMALANG.COM - Seorang guru ngaji di Kota Malang diciduk polisi terkait dugaan pencabulan terhadap murid perempuannya.
Guru ngaji itu berinisial DS, berusia 38 tahun. Sedangkan korbannya masih
berstatus sebagai anak di bawah umur.
Dugaan pencabulan itu terjadi di kawasan RW 7 Jalan Ciliwung, Kelurahan
Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Peristiwa itu diketahui setelah ada warga yang melapor ke polisi.
Staf RW 7, Joko Sutrisno mengatakan, peristiwa itu diketahui pada Senin
(19/6/2023) malam.
"Dapat laporan awal dari Ustad Novi."
"Dan hari itu juga sekitar pukul 19.30 WIB, langsung dikumpulkan
perangkat RW bersama DS di rumah Ketua RW untuk dimusyawarahkan," ujarnya
kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (21/6/2023).
Ia menerangkan, dugaan pencabulan itu terungkap saat salah satu warganya
mendapati anaknya tidak mau mengaji selama beberapa hari.
"Pak B (inisial) ini penasaran, kenapa putrinya tidak mau mengaji selama
beberapa hari dan hanya tidur saja."
"Lalu, Pak B tanya ke warga lain dan mendapati ada anak-anak yang lain juga
tidak mau berangkat mengaji."
"Setelah itu, Pak B coba bertanya langsung ke anaknya. Akhirnya, si anak terus
terang."
"Menurut informasi, pencabulan itu dengan memegang-megang atau meraba,"
bebernya.
Dirinya menerangkan, bahwa pihak RW memusyawarahkan permasalahan tersebut dan
hasilnya DS harus meminta maaf kepada semua keluarga korban.
Namun, hasil musyawarah tersebut tidak disetujui oleh keluarga korban dan
meminta permasalahan ditangani pihak berwajib
"Akhirnya, diambil keputusan bahwa kasus tersebut ditangani pihak kepolisian."
"Dan pada hari itu juga, DS dibawa oleh petugas kepolisian," tandasnya.
Dugaan pencabulan ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota,
Kompol Bayu Febrianto Prayoga.
"Iya, memang benar. Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji
oleh orang tuanya tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu."
"Setelah itu, orang tuanya pun melapor ke RT dan RW setempat, kemudian
diteruskan ke kepolisian."
"Lalu pada Senin (19/6/2023) malam, yang bersangkutan (DS) kami amankan," kata
Bayu Febrianto Prayoga saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (21/6/2023).
Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, bahwa kasus tersebut telah masuk ke tahap
penyidikan.
"Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami
tahan," terangnya.
Ia mengungkapkan, bahwa korban yang telah melapor sebanyak tiga orang. Namun
diduga kuat, jumlah korbannya lebih dari itu.
"Untuk sementara, korban yang telah melapor tiga orang."
"Namun informasinya, lebih (jumlah korbannya). Untuk korbannya ini, semuanya
anak-anak dan berjenis kelamin perempuan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka DS telah ditahan dan dijerat dengan
Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman
15 tahun penjara.
Kronologi Guru Ngaji di Kota Malang Salurkan Hasrat kepada Tiga Murid Perempuan, Warga Dibikin Geram
Reviewed by wongpasar grosir
on
June 22, 2023
Rating:
No comments: