Kronologi Guru Ngaji di Kota Malang Salurkan Hasrat kepada Tiga Murid Perempuan, Warga Dibikin Geram

 

SURYAMALANG.COM - Seorang guru ngaji di Kota Malang diciduk polisi terkait dugaan pencabulan terhadap murid perempuannya.

Guru ngaji itu berinisial DS, berusia 38 tahun. Sedangkan korbannya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Dugaan pencabulan itu terjadi di kawasan RW 7 Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Peristiwa itu diketahui setelah ada warga yang melapor ke polisi.

Staf RW 7, Joko Sutrisno mengatakan, peristiwa itu diketahui pada Senin (19/6/2023) malam.

"Dapat laporan awal dari Ustad Novi."

"Dan hari itu juga sekitar pukul 19.30 WIB, langsung dikumpulkan  perangkat RW bersama DS di rumah Ketua RW untuk dimusyawarahkan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (21/6/2023).

Ia menerangkan, dugaan pencabulan itu terungkap saat salah satu warganya mendapati anaknya tidak mau mengaji selama beberapa hari.

"Pak B (inisial) ini penasaran, kenapa putrinya tidak mau mengaji selama beberapa hari dan hanya tidur saja."

"Lalu, Pak B tanya ke warga lain dan mendapati ada anak-anak yang lain juga tidak mau berangkat mengaji."

"Setelah itu, Pak B coba bertanya langsung ke anaknya. Akhirnya, si anak terus terang."

"Menurut informasi, pencabulan itu dengan memegang-megang atau meraba," bebernya.

Dirinya menerangkan, bahwa pihak RW memusyawarahkan permasalahan tersebut dan hasilnya DS harus meminta maaf kepada semua keluarga korban.

Namun, hasil musyawarah tersebut tidak disetujui oleh keluarga korban dan meminta permasalahan ditangani pihak berwajib

"Akhirnya, diambil keputusan bahwa kasus tersebut ditangani pihak kepolisian."

"Dan pada hari itu juga, DS dibawa oleh petugas kepolisian," tandasnya.

Dugaan pencabulan ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga.

"Iya, memang benar. Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu."

"Setelah itu, orang tuanya pun melapor ke RT dan RW setempat, kemudian diteruskan ke kepolisian."

"Lalu pada Senin (19/6/2023) malam, yang bersangkutan (DS) kami amankan," kata Bayu Febrianto Prayoga saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (21/6/2023).

Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, bahwa kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

"Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan," terangnya.

Ia mengungkapkan, bahwa korban yang telah melapor sebanyak tiga orang. Namun diduga kuat, jumlah korbannya lebih dari itu.

"Untuk sementara, korban yang telah melapor tiga orang."

"Namun informasinya, lebih (jumlah korbannya). Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka DS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.












Kronologi Guru Ngaji di Kota Malang Salurkan Hasrat kepada Tiga Murid Perempuan, Warga Dibikin Geram Kronologi Guru Ngaji di Kota Malang Salurkan Hasrat kepada Tiga Murid Perempuan, Warga Dibikin Geram Reviewed by wongpasar grosir on June 22, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.