SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang menyita sebanyak 309 kendaraan dalam razia balap liar di sepanjang Jalan Lintas Barat (Jalibar), Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (27/5) dini hari.
Ratusan kendaraan itu terdiri dari motor dan mobil.
Perinciannya, 308 motor, dan satu mobil pikap. Polisi langsung membawa ratusan kendaraan tersebut ke Mapolres Malang.
"Saat kami menggelar Jumat curhat, beberapa masyarakat Kepanjen melaporkan ada indikasi balap liar," ucap Kompol Mohammad Bagus Kurniawan, Kabag Ops Polres Malang kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (28/5/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, Polres Malang langsung menyiapkan personel untuk menggelar razia. 73 personel gabungan menyisir jalanan sejak Jumat (26/5) malam.
Biasanya pembalap liar memang adu balap pada Sabtu malang sampai Minggu dini hari. "Kami mendapat informasi bahwa pembalap liar menggeser hari balapan," tambahnya.
Akhirnya personel gabungan menyisir jalanan sejak Jumat malam. Saat razia, personel gabungan menyita ratusan kendaraan tersebut.
Sesuai hasil pendataan, pembalap liar berasal dari Kabupaten Malang, dan Blitar. Mayoritas pelaku masih berstatus pelajar.
"Pelajar SMP sekitar 35 persen, pelajar SMA atau SMK sebanyak 20 persen, dan sisanya di luar itu," terangnya.
Polisi mengenakan tilang kepada seluruh pembalap liar. Polisi juga menyita kendaraan yang tidak standar.
Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraan harus melengkapi atau mengganti spare part sesuai standar. Untuk proses tilang harus diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN).
"Mereka harus didampingi orang tua, dan harus membuat surat pernyataan yang menyatakan mereka tidak akan mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Razia Balapan Liar di Kabupaten Malang, Polisi Sita 309 Kendaraan
Reviewed by wongpasar grosir
on
May 30, 2023
Rating:
No comments: