SURYAMALANG.COM|MALANG - Usai kelonggaran waktu yang diberikan berakhir,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mulai bergerak menertibkan
para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun-Alun Merdeka,
Selasa (2/5/2023).
Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat
Hidayat menjelaskan secara detail terkait kegiatan penertiban tersebut.
"Pada hari ini, kami bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan
penghalauan dan penertiban PKL yang sudah kami beri toleransi karena momen
Idul Fitri. Dan mulai Senin (1/5/2023) kemarin, beberapa PKL sudah pindah dan
tidak lagi berjualan di sekitar Alun-Alun Merdeka," ujarnya kepada
TribunJatim.com, Selasa (2/5/2023).
Sebagai informasi, sebelumnya para PKL yang berjualan di Alun-Alun Merdeka
Kota Malang mendapatkan kelonggaran. Meski melanggar ketentuan yang ada,
tetapi mereka diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut hingga awal Mei.
Munculnya para pedagang ini, dipicu kunjungan wisatawan di Alun-Alun Merdeka
Kota Malang yang meningkat saat momen libur lebaran.
"Kegiatan penertiban ini akan kita lanjutkan besok dan seterusnya. Dan apabila
mereka tidak mau pindah, maka kami tertibkan dan kami lakukan tipiring,"
terangnya.
Rahmat juga menambahkan, bahwa kegiatan penertiban itu dilakukan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
"Kawasan Alun-Alun Merdeka ini, termasuk kawasan bebas PKL. Dan itu telah
diatur, berdasarkan Pasal 21 Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang
Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dan di pasal tersebut, dinyatakan dengan jelas
bahwa setiap PKL dilarang melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur
hijau, dan/atau fasilitas umum kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh
Wali Kota," tandasnya.
KESET CENDOL |
Kelonggaran Waktu Berakhir, Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL Alun-Alun Merdeka
Reviewed by wongpasar grosir
on
May 03, 2023
Rating:
No comments: