Kelonggaran Waktu Berakhir, Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL Alun-Alun Merdeka



SURYAMALANG.COM|MALANG - Usai kelonggaran waktu yang diberikan berakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mulai bergerak menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun-Alun Merdeka, Selasa (2/5/2023).

Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan secara detail terkait kegiatan penertiban tersebut.

"Pada hari ini, kami bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan penghalauan dan penertiban PKL yang sudah kami beri toleransi karena momen Idul Fitri. Dan mulai Senin (1/5/2023) kemarin, beberapa PKL sudah pindah dan tidak lagi berjualan di sekitar Alun-Alun Merdeka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (2/5/2023).

Sebagai informasi, sebelumnya para PKL yang berjualan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang mendapatkan kelonggaran. Meski melanggar ketentuan yang ada, tetapi mereka diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut hingga awal Mei.

Munculnya para pedagang ini, dipicu kunjungan wisatawan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang yang meningkat saat momen libur lebaran.

"Kegiatan penertiban ini akan kita lanjutkan besok dan seterusnya. Dan apabila mereka tidak mau pindah, maka kami tertibkan dan kami lakukan tipiring," terangnya.

Rahmat juga menambahkan, bahwa kegiatan penertiban itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kawasan Alun-Alun Merdeka ini, termasuk kawasan bebas PKL. Dan itu telah diatur, berdasarkan Pasal 21 Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dan di pasal tersebut, dinyatakan dengan jelas bahwa setiap PKL dilarang melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau, dan/atau fasilitas umum kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh Wali Kota," tandasnya.








KESET CENDOL




Kelonggaran Waktu Berakhir, Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL Alun-Alun Merdeka Kelonggaran Waktu Berakhir, Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL Alun-Alun Merdeka Reviewed by wongpasar grosir on May 03, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.