Kuasa hukum pedagang yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza, Gunadi Handoko, mengaku keberatan.
Keberatan ini terkait dengan adanya pernyataan yang menyebut, bahwa kebakaran Malang Plaza disebabkan karena force majeure (keadaan kahar).
Pihaknya menilai, pernyataan tersebut dinilai terlalu dini (prematur) untuk disimpulkan dan disampaikan.
"Kami sangat menyayangkan terkait pernyataan yang beredar. Dan kami kira, itu pernyataan yang terlalu prematur dan terlalu dini disampaikan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (7/5/2023).
Gunadi Handoko menjelaskan, penyebab kebakaran Malang Plaza masih diselidiki oleh kepolisian.
"Perlu diketahui, menyangkut (penyelidikan) kebakaran melibatkan instansi terkait yaitu kepolisian."
"Dan instansi inilah, yang berhak mengeluarkan pernyataan dan hasil terkait labfornya, sehingga bisa diketahui penyebab kebakaran karena apa," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pernyataan yang menyebut bahwa kebakaran Malang Plaza disebabkan force majeure dikeluarkan oleh pihak manajemen.
Manajemen Malang Plaza melalui kuasa hukumnya, Solehoddin pada Rabu (3/5/2023) lalu menyatakan, bahwa peristiwa kebakaran yang terjadi karena force majeure (keadaan kahar) dan bukan karena unsur kesengajaan.
Sehingga, kerugian yang dialami pedagang ditanggung sendiri dan tidak ditanggung oleh pihak manajemen.
Kebakaran Malang Plaza Disebut Karena Force Majeure, Ini Respon Kuasa Hukum Pedagang
Reviewed by wongpasar grosir
on
May 08, 2023
Rating:
No comments: