BATU - Tempat hiburan di Kota Batu wajib tutup selama Ramadan.
Tempat hiburan tersebut terdiri dari karaoke, pub, panti pijat, dan sejenisnya.
Larangan ini sesuai Surat Edaran (SE) nomor 440/876/422.011/2023 terkait Pelaksanaan Kegiatan pada Bulan Ramadhan 1444. SE tersebut juga membatasi operasional restoran, rumah makan, warung, kafe, dan usaha sejenisnya.
Pengelola yang melayani makanan dan minuman sebelum jam buka puasa harus memasang penutup atau tirai agar tidak terlihat dari luar.
“Satpol PP dan perangkat desa harus koordinasi dengan kepolisian dan TNI agar semua pihak mematuhi SE ini,” kata Aries Agung Paewai, Pj Wali Kota Batu kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (23/3/2023).
Berita Lainnya : Istri di Aceh Syok Tetangga Masuk Kamar Tanpa Busana, 1 Benda Ditinggal: Biru, Gelagat Aneh di Dapur
Patrol Sopan
Sementara itu, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, Sahid minta kegiatan membangunkan orang sahur atau patrol harus dilakukan secar sopan dan santun.
Menurutnya, patrol sahur merupakan kearifan lokal yang sudah ada sebelum teknologi berkembangnya seperti sekarang.
"Karena merupakan kearifan lokal, patrol boleh dilakukan asal santun dalam rangka syiar Islam. Karena mayoritas warga di Kabupaten Malang adalah penganut Islam," kata Sahid.
Sahid mengimbau patrol dilakukan mulai pukul 02.30 WIB. Menurutnya, patrol yang dilaksanakan sebelum jam tersebut akan mengganggu warga yang sedang istirahat atau sedang tidak puasa.
"Jadi, patrolnya jam terlalu jauh dari imsak. Kan warga butuh istirahat," tandas Sahid.
Kemenag juga membatasi penggunaan pengeras suara selama Ramadan. Takmir masjid atau musala harus mematikan pengeras suara pada pukul 22.00 WIB.
Menurutnya, tadarus di atas pukul 22.00 WIB bisa menggunakan sound system internal yang hanya didengar di dalam musala atau masjid.
"Kita kan tidak hanya muslim. Kita sudah diajarkan saling msnghormati dan menghargai penganut agama lain. Bahkan mungkin orang Islam juga butuh isrirahat," terangnya.(Dya Ayu/Lu'lu'ul Isnainiyah)
Editor: Zainuddin
keset cendol |
Tempat Hiburan Umum di Kota Batu Wajib Tutup Selama Ramadan
Reviewed by wongpasar grosir
on
March 24, 2023
Rating:
No comments: