Copet Asal Kedungkangdan Gasak Ponsel di Pertunjukan Kuda Lumping di Bululawang

 

Pelaku pencopetan HP yang telah diamankan Polsek Bululawang, Minggu (19/2/2023) 




SURYAMALANG.COM | MALANG - Bayu Arianda (18) warga Kelurahan Margosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malah ditangkap Unit Reskrim Polsek Bululawang lantaran mencuri ponsel milik penonton di pertunjukan kuda lumping di Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. 

Pelaku diamankan pada Minggu (19/2/2023) pukul 23.30. Kini pelaku telah diamankan di Polsek Bululawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, korban adalah Basori, warga Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

"Pelaku ditangkap saat petugas sedang menyamar saat pengamanan hiburan kuda lumping. Ia kedapatan sedang mencopet HP milik salah satu penonton," terang Taufik, Selasa (21/2/2023). 

Taufik menjelaskan, pelaku saat itu tak berangkat sendirian. Di mana ada kawanan pencopet lainnya yang pergi ke pertunjukan tersebut. 




Setibanya di lokasi, mereka menyebar ke beberapa titik keramaian untuk menjalankan aksinya.

Untuk melakukan pencopetan, pelaku memiliki modus dengan cara mengalihkan perhatian korban. 

"Jadi dalam melakukan aksinya, pelaku ini menghimpit, lalu mendorong korban hingga mengambil HP nya," tegasnya. 

Saat itu juga ponsel yang sudah diambilnya diserahkan ke pelaku lainnya. 

Namun, sebelum pelaku menjalankan aksinya, ada petugas kepolisian yang sudah mengamati gerak-geriknya. Yakni pelaku sedang mengambil ponsel milik korban dari saku celananya. 

"Pelaku tak bisa mengelak ketika barang bukti HP yang dicopet berada ditangannya, sedangkan pelaku yang lainnya berhasil kabur," katanya. 

Saat itu juga polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel merk Samsung. 

Dari keterangan pelaku, dia beserta kawannya sering beroperasi ketika ada tontonan kuda lumping di Kabupaten Malang.

Sasarannya adalah dompet maupun ponsel milik penonton yang diambilnya ketika penonton berdesak-desakan. 

Dari hasil curiannya itu, pelaku akan mengumpulkannya dan menjual. Kemudian hasilnya akan dibagi ke para pelaku lainnya. 

"Pelaku sering mencopet di tempat-tempat pertunjukan hiburan yang ramai, saat ini penyidik masih memperdalam keterangan pelaku," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, Bayu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(isn)


Penulis: Lu'lu'ul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo


Tas Selimut Impor





Tas Lebaran


Copet Asal Kedungkangdan Gasak Ponsel di Pertunjukan Kuda Lumping di Bululawang Copet Asal Kedungkangdan Gasak Ponsel di Pertunjukan Kuda Lumping di Bululawang Reviewed by wongpasar grosir on February 21, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.