Begal Payudara di Lamongan Diringkus, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

 
Foto: Pelaku begal payudara di Lamongan ditangkap polisi (Dok. Polsek Kedungpring)




Lamongan - Seorang pelaku begal payudara di Lamongan ditangkap polisi. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya pada korbannya yang baru pulang kerja.
Pelaku berinisial KB (23) warga Desa Kacangan, Kecamatan Modo. Sedangkan korbannya seorang perempuan berusia 21 tahun warga setempat yang baru pulang kerja di sebuah toko modern di Kecamatan Babat.

"Kejadiannya sendiri terjadi pada Senin malam (6/2) sekira pukul 22.30 di Jalan Raya Babat - Jombang," kata Anton Selasa (7/2/2023).


Menurut Anton, setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur ke arah selatan. Sedangkan korban langsung melapor ke Polsek Kedungpring.

"Setelah menerima laporan, selanjutnya piket Polsek bersama Kanitreskrim Polsek Kedungpring mendatangi TKP untuk menggelar olah TKP dan melakukan penyelidikan," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Anton, petugas kemudian mendapati kesesuaian ciri-ciri pelaku antara yang hasil penyelidikan dengan keterangan korban.


Tidak ingin kehilangan jejak pelaku, polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kedungpring. Saat tertangkap, pelaku mengaku telah melakukan begal payudara sebanyak 3 kali di lokasi yang berbeda.

"Pelaku tersebut melakukan perbuatan tersebut pada waktu malam hari di jalan sepi," tambah Anton menyebut modus yang dipakai pelaku.

Saat ini, pelaku bersama barang buktinya telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Eko Sudjarwo - detikJatim

Tas Selimut Impor





Sarung Papua Mas


Begal Payudara di Lamongan Diringkus, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara Begal Payudara di Lamongan Diringkus, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara Reviewed by wongpasar grosir on February 08, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.